Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... Haposan Juga Ada dalam Kasus "Arwana"

Kompas.com - 08/04/2010, 14:52 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Sekretaris LSM Madani Tommy Freddy Simanungkalit membenarkan bahwa Haposan Hutagalung adalah pengacara Ho Kian Huat, warga Singapura yang mengaku sebagai korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pemilik PT Sumatera Aquaprima Buana (sekarang PT Salmah Arwana Lestari) Riau, yakni Anuar Salmah.

LSM Madani adalah pihak yang melayangkan gugatan terkait dengan penyerobotan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim II untuk perusahaan penangkaran ikan arwana yang berlokasi di Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Penjelasan Tommy, Kamis (8/4/2010) ini selaras dengan "kicauan" Susno Duadji di Komisi III DPR RI siang ini. "Yang menangani kasus ini (kasus Gayus) sama dengan kasus yang lebih besar. Nilainya ratusan miliar terkait ternak arwana dan peternakan di Pekanbaru. Kasus orang Indonesia dan orang Singapura. Yang dimenangkan orang Singapura. Jaksa penelitinya sama, Haposan sama (pengacara Gayus), Andi Kosasih-nya sama, Mr X juga sama (dengan kasus Gayus)," kata Susno dalam keterangannya.

Nama Haposan muncul setelah terkuaknya kasus pagawai pajak golongan IIIA Gayus Tambunan yang memiliki dana sebesar Rp 25 miliar di rekening pribadinya. Haposan adalah pengacara Gayus, ia disebut-sebut sebagai salah satu "aktor" yang mengatur rekayasa kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com