Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pastor di Ngada Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 25/03/2010, 18:35 WIB

BAJAWA, KOMPAS.com - Terdakwa Rogasianus Waja dan Theresia Tawa, pembunuh Romo Faustinus Sega Pr divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur , Kamis (25/3).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hero Sujaya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama, yang melanggar Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Dalam sidang itu terungkap, terdakwa berkomplot merencanakan pembunuhan bersama tersangka yang lain, yakni Antonius Yosef Seke, Philipus Nerius Kolo Sado, Dominikus Loji, dan Urbanus Sile (telah meninggal dunia) sekitar seminggu sebelum kejadian tanggal 11 Oktober 2008, di rumah Rogasianus.

Pembunuhan dilakukan di padang penggembalaan Denabiko, Kabupaten Nagekeo, Flores . Romo Faustinus meninggal dengan dipukul beberapa kali menggunakan kayu dan batu.

Rogasianus mulanya yang merencanakan pembunuhan karena didasari rasa sakit hati, sebab pemberkatan nikahnya tanggal 29 September 2008 sempat ditunda sehari oleh almarhum, karena terdakwa belum mengikuti sambut baru, suatu tradisi agama Katolik menerima komuni suci pertama, serta yang bersangkutan belum bisa berdoa. Teguran lisan almarhum terhadap terdakwa juga membuat terdakwa menyimpan rasa dendam.

Namun dari putusan majelis hakim pihak keluarga Romo Faustinus merasa keberatan. Mereka lebih menghendaki terdakwa dihukum mati.

Penasehat hukum korban dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, meski pihak keluarga keberatan dengan hukuman seumur hidup, tapi vonis hakim sudah sesuai dengan sikap gereja yang menolak hukuman mati.

Penasihat hukum terdakwa dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Davy Helkiah Rajawane menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim, begitu pula dari pihak JPU.

Davy juga menyinggung, sikap mereka tetap bahwa kliennya tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga mesti dibebaskan dari segala dakwaan hukum.

Menurutnya, terdakwa selama pemeriksaan berada di bawah tekanan penyidik, dan dipaksa untuk mengaku demi memenuhi kepentingan lokal dan pihak tertentu.

"Dalam pledoi kami, sebenarnya dari keterangan saksi ahli forensik, Romo Faustinus mendapat serangan jantung mendadak yang dibuktikan dengan temuan pendarahan pada otot jantung (nekrosis akut miokard)," kata Davy.

Yang bersangkutan merasa sesak pada dada kiri kemudian jatuh pada tempat yang permukaannya tidak rata atau berbatu-batu, sehingga ada kelainan di bagian kepala korban. "Tapi sayangnya oleh penyidik keterangan saksi ahli ini tidak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan terdakwa, dan saksi ahli ini pun tidak dihadirkan di pengadilan," katanya menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com