Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pengganda Uang Palsu Dibekuk, Barang Bukti Rp 26,6 Juta

Kompas.com - 24/03/2010, 18:23 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Murjiono (53), warga Dusun Boro, Desa Karangsewu, Galur, Kulon Progo, dibekuk polisi Bambanglipuro Bantul, Rabu (24/3/2010). Dia diduga menjalankan praktik dukun yang menggandakan uang tetapi palsu. Tersangka dibekuk di rumah saudaranya di Dusun Cepoko, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu senilai Rp 26,6 juta, jenglot, dan bunga tabur yang biasa digunakan untuk mengelabuhi korbannya, serta empat unit sepeda motor.

Uang palsu itu terbagi dalam pecahan beberapa lembar; senilai Rp 100.000 berjumlah 7 lembar, uang palsu Rp 50.000 sebanyak 423 lembar, uang palsu 10.000 sebanyak 167 lembar, uang pecahan palsu Rp 5.000 sebanyak 477 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 445 lembar.

"Kami masih menyelidiki kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut. Kami bekuk tersangka berdasarkan informasi warga di sekitar rumah saudara tersangka," kata Kapolsek Bambanglipuro Iptu Muryanto. Menurut dia, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan sama sekali kepada korbannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com