TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Temanggung menerima surat protes dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI Temanggung terkait dikeluarkannya fatwa haram merokok oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Temanggung Asy’ari Muhadi di Temanggung, Senin (22/3/2010), mengatakan telah menerima surat dari APTI Temanggung. Namun, fatwa haram merokok itu dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Jadi, reaksi masyarakat Temanggung yang keberatan dengan fatwa haram merokok seharusnya dialamatkan ke PP Muhammadiyah. Maka dari itu, surat itu akan kami sampaikan ke PP Muhammadiyah," katanya.
Ia mengatakan, fatwa yang menyebutkan bahwa merokok haram baru sekadar tausiyah atau nasihat dan belum ada keputusan dalam musyawarah nasional (munas).
Asy’ari mengatakan, fatwa yang merupakan produk ulama tergantung dengan masyarakat yang akan mengaplikasikannya di masyarakat. "Masalah akan melaksanakan fatwa atau tidak, kembali kepada masyarakat," katanya.
Ketua APTI Jateng Nurtantio Wisnu Brata menuturkan, APTI memang melayangkan surat ke PD Muhammadiyah sebagai bentuk kekecewaan petani kepada PP Muhammadiyah.


