SURABAYA,KOMPAS.com - Seiring pemberlakuan perjanjian pasar bebas ASEAN-China di Indonesia, Pemprov Jatim mempertegas masuknya barang-barang impor ke Jatim. Jika ditemukan barang impor ilegal atau mengandung zat-zat berbahaya, Gubernur Jatim Soekarwo menginstruksikan agar barang-barang tersebut dibakar.
"Pengawasan masuknya barang-barang impor ilegal maupun berbahaya dilakukan di pintu-pintu masuk, seperti pelabuhan dan bandaran kelas internasional. Begitu ditemukan barang impor ilegal atau mengandung zat-zat berbahaya seperti jamur, merkuri, atau pestisida berbahaya maka barang tersebut harus segera dibakar," kata Soekarwo, Senin (22/3/2010) di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya.
Untuk memperketat pengawasan barang-barang impor yang masuk ke Jatim, Pemprov Jatim membentuk tim khusus dengan merangkul beberapa lembaga, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, Kepolisian Daerah Jatim, Bea Cukai dan berbagai labolatorium di Jatim. "Saat ini tim sedang mematangkan rencana. Rencananya, minggu depan tim pengawas akan mulai bekerja," kata Soekarwo.


