SURABAYA, KOMPAS.com - Pencemaran Kali Brantas di Jawa Timur mengalami tingkat parah di bagian hilir. Setiap hari, diperkirakan masuk sekitar 330 ton limbah cair. Dari limbah tersebut, 63 persen di antaranya berasal dari limbah domestik dan 37 persen lainnya limbah industri.
"Rusaknya kualitas air di Sungai Brantas sangat ironis karena 16 kabupaten/kota di wilayah daerah aliran Sungai Brantas setiap hari mengkonsumsi 20 kubik per detik air yang terkontaminasi limbah. Ini harus menjadi keprihatinan bersama yang harus segera ditindaklanjuti," ujar Prigi Arisandi, aktivis lingkungan hidup di Surabaya, Senin (22/3/2010).
Saat ini, Pemprov Jatim tengah merancang Peraturan Gubernur tentang penetapan kelas air. Dari rancangan awal, Pemprov Jatim rencananya menetapkan sungai-sungai di Jatim dalam kelas dua, tiga, dan empat.
Artinya, peruntukan sungai-sungai di Jatim hanya untuk budidaya, wisata, serta sekedar irigasi buangan. Dengan penetapan kelas sungai-sungai di Jatim menjadi sungai kelas dua, tiga, dan empat, maka tak ada satupun sungai di Jatim yang layak dikonsumsi atau masuk dalam kategaori kelas satu.
"Rencana penetapan kelas ini menunjukkan tak adanya upaya dari Pemprov Jatim untuk memperbaiki kualitas air sungai di Jatim menjadi lebih baik," kata Prigi.
Ia mengusulkan, seluruh pemimpin daerah di 16 kabupaten/kota yang berada di sekitar aliran Kali Brantas untuk bersama-sama membagi tugas dan membahas rencana sinergis penyelamatan Kali Brantas.
Tanpa adanya gerakan bersama, peningkatan kualitas air Kali Brantas tak akan terwujud. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jatim Agus Maimun menyatakan, keberpihakan Pemprov Jatim dalam upaya penyelamatan kualitas air kurang.
Saat ini, Pemprov Jatim justru fokus pada eksplorasi mata air Umbulan di Pasuruan, sementara kualitas air Kali Brantas dan sebagainya belum terperhatikan.
Sejauh ini, Pemprov Jatim baru melakukan upaya penghijauan di daerah lahan kritis dengan sistem aero seeding atau penaburan benih lewat udara.
Namun demikian, penerapan aturan tegas pada industri-industri atau rumah tangga yang membuang limbah di sepanjang aliran sungai belum terlaksana. Sejumlah pelaku pencemaran yang terjerat hukum pun akhirnya lepas tanpa sanksi yang berarti.


