KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com —
"Dalam perkara itu PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana," ujar Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/3/2010). Padahal, pengusutan terhadap rekening senilai Rp 25 milliar dalam kasus Gayus serta bahkan penetapan tersangka oknum pegawai pajak golongan III A itu berdasarkan pada laporan hasil analisis transaksi PPATK.
PPATK mencurigai adanya tiga kali transaksi yang mencurigakan pada medio 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009 di rekening Gayus. "Jadi waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan, uang itu pidana," tuturnya. Dirinya menambahkan, PPATK juga tidak dapat membuktikan adanya bukti transfer pihak ketiga pada rekening Gayus di Bank Panin itu.
Dana senilai Rp 25 miliar itu kemudian, menurut Cyrus, diketahui milik pengusaha Andi Kosasih, pengusaha properti asal Batam. Dana itu dialirkan melalui enam tahap secara tunai dalam bentuk dollar AS. "Jadi, tidak benar ada pihak ketiga," tandasnya.
