Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:48 WIB
Gayus Berdalih Uang Rp 25 Miliar Titipan Pengusaha untuk Bangun Ruko
Sandro Gatra | yuli | Senin, 22 Maret 2010 | 17:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menjelaskan, uang sekitar Rp 24,6 miliar di rekening milik Gayus T Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang diakui milik pengusaha bernama Andi Kosasi akan digunakan membangun rumah toko (ruko) di Jakarta Utara. Uang berbentuk dollar AS itu diberikan Andi untuk membeli tanah seluas dua hektar. 

Menurut Cirus, uang itu diserahkan kepada Gayus dalam enam tahap di rumah mertua Gayus.

Jaksa Cirus Sinaga menjelaskan hal itu di Kejaksaan Agung, Senin (22/3/2010), terkait tuduhan bahwa jaksa menerima suap Rp 9 miliar dari Rp 24,6 miliar, dan diduga terkait kasus penggelapan pajak perkara Gayus. Cirus membantah koleganya menerima uang itu.

Cirus Sinaga yang juga pernah menangani perkara pembunuhan aktivis HAM Munir ini menguraikan, perkenalan antara Gayus dan Andi saat keduanya bertemu di dalam pesawat.

Perkenalan berlanjut hingga terjadi kerja sama. Pengusaha bidang properti di Batam itu memercayakan kepada Gayus untuk mencari tanah. "Terjadi perjanjian pada 25 Mei 2008," ucap dia.

Menurut Cirus, uang itu diserahkan kepada Gayus dalam enam tahap di rumah mertua Gayus. Rincian penyerahan yaitu pada 1 Juni 2008 sebesar 900.000 dollar AS, 15 September 2008 sebesar 650.000 dollar AS, 27 Oktober 2008 sebesar 260.000 dollar AS, 10 November 2008 200.000 dollar AS, 10 Desember 2008 500.000 dollar AS, dan 16 Februari 2009 300.000 dollar AS. "Kata mereka itu didaftarkan ke notaris," ucap Cirus.

Lalu, kata Cirus, uang berjumlah 2.810.000 dollar AS itu dimasukkan ke Bank Panin dalam bentuk deposito. Uang puluhan miliar itulah yang dicurigai oleh PPATK sebagai hasil tindak pidana. PPATK kemudian menyampaikan temuannya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun, jaksa hanya menerima berkas perkara penggelapan, penipuan, dan pencucian uang milik Gayus dari penyidik Bareskrim Polri senilai Rp 395 juta. Penyidik berpendapat, sisa uang di rekening Gayus senilai Rp 24,6 miliar tidak terlibat tindak pidana sehingga pemblokiran rekening dibuka. Pada kasus inilah, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji "menyanyi" lagi soal adanya makelar kasus di tubuh Polri.