Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:48 WIB
Kejagung:
Uang Rp 25 Miliar Itu "Belum Dinikmati"
| hertanto | Senin, 22 Maret 2010 | 14:09 WIB
|
Share:
KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mengakui, dari tiga pasal yang sebelumnya disangkakan kepada Gayus T Tambunan, seorang pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana money laundering, Kejagung hanya dapat mendakwa Gayus dengan Pasal 372 atau pasal penggelapannya saja.

Untuk sangkaan tindak pidana money laundering dan pajak, yang semula turut disangkakan, luput di dalam dakwaan. Itu jugalah yang kemudian membuat Gayus hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun juga.

"Kami berpendapat, karena uang itu belum dinikmati, jadi tuntutannya hanya hukuman percobaan satu tahun," ujar JAM Pidana Umum Kejaksaan Agung Kemal Sofyan di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (22/3/2010).

Pertimbangan memasukkan pasal penggelapan dalam kasus Gayus itu didakwaan, dikatakan Kemal, didasarkan atas pertimbangan kepemilikan uang dalam rekening tersangka.

Dikisahkannya, awal mula kasus yang melilit Gayus itu, Gayus dicurigai mempunyai uang hasil kejahatan senilai Rp 25 miliar di rekeningnya. Gayus pun diperiksa karena itu.

"Dia (Gayus) mengaku itu uangnya. Tapi, pada praktiknya, Kejaksaan bisa membuktikan bahwa ada uang Rp 370 juta yang dua kali dikirimkan oleh PT Megah Citra Jaya," ujarnya.

Gayus sendiri, diungkapkannya kemudian, divonis bebas dengan masa percobaan satu tahun penjara. "Gayus Tambunan sudah diputus bebas 12 Maret 2010 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno
Duadji menuding sejumlah perwira tinggi Polri terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus.

Uang senilai Rp 24,6 miliar di rekening Gayus yang tidak dapat dibuktikan sebagai hasil korupsi diduga Susno telah dibagi-bagikan merata di penyidik dan Direktur II Ekonomi Khusus yang menangani kasus itu. (Roy)

Sumber :
Persda Network