SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Unit V Satuan I Pidana Umum (Pidum) Direskrim Polda Jatim berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) antarkota yang berjumlah tiga orang. Dari tangan ketiga tersangka, yakni Sugeng Sutrisno (42), Kamim (29), dan Pujianto (35), aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 motor. "Dari ketiga tersangka ini, kita menyita barang bukti 22 motor salah satunya Yamaha nopol N 4202 TQ, 1 buah plat nomor N 3212 TH, 1 buah kunci T dan 1 buah helm warna hitam," ujar Kasat I Pidum AKBP Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu malam (21/3/2010).
Iwan menuturkan, keberhasilan anggotanya membekuk tiga tersangka pelaku curanmor antarkota ini berkat penyelidikan. "Awalnya kita mendapat laporan terjadi curanmor motor Honda Karisma P 4943 MQ dan Honda Supra P 6860 RX dengan korban atas nama Sayit Dahlan warga Dusun Krajan Lor, Umbulsari, Jember," ujar Iwan.
Usai mendapat laporan dua curanmor ini, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat informasi kalau motor Honda Karisma P 4943 MQ digunakan oleh seseorang yang bernama Sugeng Sutrisno. "Anggota langsung ke rumah tersangka dan mengecek surat-surat kendaraan. Ternyata tersangka tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Sugeng langsung kita amankan ke Polda dengan status sebagai penadah," kata Iwan.
Kepada petugas, Sugeng mengakui kalau motor Honda Karisma tersebut hasil curian. Atas pengakuannya, anggota lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 20 motor yang tak dilengkapi surat STNK dan BPKB. "Total dari rumah tersangka Sugeng ini kita menyita 21 motor curian. Tersangka Sugeng mengaku membeli motor Honda Karisma dari tersangka Kusno yang masih kabur seharga Rp 1,7 juta," papar Iwan.
Sugeng yang bekerja sebagai petani ini mengaku sudah 30 kali membeli dan menjual motor curian. Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Kusno yang kabur.
Usai menangkap Sugeng, pihaknya kembali membekuk dua tersangka curanmor yakni Kamim dan Pujianto. Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari hilangnya motor Honda Mega Pro N 3212 TH milik Tantowi warga Prigen, Pasuruan. "Anggota lalu memeriksa saksi-saksi. Hasilnya kita menemukan plat nomor motor korban dan sebuah helm. Saat kita selidiki ternyata kedua barang tersebut diperoleh dari tersangka Pujianto," ungkap Iwan.
Petugas langsung menangkap Pujianto. Dari penangkapan Pujianto ini, petugas menyita barang bukti motor Honda Mega Pro N 3212 TH. Pujianto pun langsung dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan.
Kepada penyidik, Pujianto mengakui kalau motor Honda tersebut hasil curian. Pujianto mengaku beraksi bersama Kamim dan Sarif. Atas keterangan ini, petugas langsung menangkap Kamim, sementara Sarif berhasil melarikan diri. "Modus yang dilakukan tiga tersangka ini dengan memakai kunci T. Pujianto mengaku menjual motor tersebut ke Solikin dengan harga Rp 1,9 juta," ujar Iwan.
Selanjutnya uang Rp 1,9 juta dibagi tiga. Ketiga tersangka masing-masing mendapat bagian Rp 500 ribu, sementara sisanya Rp 400 ribu digunakan untuk operasional. Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian sekaligus pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun. (C5-10)


