BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ujian nasional atau UN yang menurut rencana akan berlangsung Senin (22/3/2010) diharapkan terlaksana dengan jujur, sehingga tidak mengubah makna pendidikan.
"Kami berharap UN tidak hanya sekadar mengejar target meluluskan siswa, tapi bisa meningkatkan mutu pendidikan siswa," kata Marjoni Abdul Thaleb, aktivis Aceh, Sabtu (20/3/2010), menjawab pertanyaan mengenai pentingnya UN yang akan berlangsung serentak secara nasional Senin besok.
Tujuan UN bukan sekadar pemenuhan target kelulusan, tapi sebagai tolak ukur mutu pendidikan di sekolah. Selama ini UN hanya sebatas memenuhi target, sehingga menjelang ujian disibukkan dengan program bimbingan belajar dan pelatihan soal-soal yang diuji.
"Kondisi ini memperlihatkan konsentrasi pendidikan di sekolah mengarah sekadar lulus UN," kata mantan Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia Aceh itu.
Sepertinya, guru sekarang tidak lagi memberi bimbingan terhadap kreativitas dan pola pikir anak didik, sehingga pengembangan rasa ingin tahu, wawasan, sikap dan moral anak didik sudah terabaikan.
Artinya, sistem pendidikan sekarang ini telah mengabaikan tujuan yang sebenarnya, yakni meningkatkan kecerdasan pelajar baik sebelum maupun setelah menyelesaikan studinya.
Nilai standar kelulusan ditetapkan minimal 5,25. Untuk mendapat nilai tersebut dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebocoran soal-jawaban dan pengawasan tidak ketat.
Terkait masalah itu, katanya, guru juga bisa saja membantu anak didiknya memberi jawaban demi mempertahankan prestasi sekolah atau nilai minimal yang ditetapkan.
"Bisa saja guru bekerjasama dengan pengawas memberi jawaban, membeli kunci jawaban dari pihak tertentu. Jadi, tidak ada gunanya belajar selama tiga tahun kalau hanya kelulusan ditentukan dalam hitungan hari," katanya.
Parahnya lagi, ketika UN menjadi satu-satunya standar kelulusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang standar pendidikan nasional, prestasi pendidikan bukannya membaik, malah dalam indeks pendidikan dunia terus menurun.
Menurunnya indeks pendidikan Indonesia di tingkat dunia itu diketahui berdasarkan laporan terbaru UNESCO badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.
Hal ini menunjukkan pelaksanaan UN gagal karena dijadikan satu-satunya standar keluluran pelajar semua sekolah seluruh negeri ini dan bukan seperti sebelum lahirnya peraturan standar tersebut.
"Penilaian kemampuan siswa mencakup tiga aspek, pengetahuan, keterampilan dan sikap. Penentuan kelulusan harus diserahkan kepada guru di sekolah. Guru orang yang mengetahui kondisi anak didiknya," kata Marjoni.
Menurut Wakil Sekretaris Perhimpunan Keluarga Besar PII Aceh itu, pemerintah terlalu bernafsu melaksanakan UN tanpa melihat dan mendengar suara pakar pendidikan, sehingga membuat harga diri dan wibawa guru memudar di mata anak didik.
Pemerintah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan sistem pelaksanaan UN salah arah. Secara yuridis UN bertentangan dengan Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dua tahun lalu, saya bersama ribuan pelajar di Aceh menolak UN karena dinilai tidak bermakna. Ujian itu perlu, tapi bukan satu-satunya standar kelulusan. Mustahil dijadikan ukuran kecerdasan dengan ujian tiga hari," demikian Marjoni Abdul Thaleb.


