Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 13:53 WIB
Tukang Mabuk Hamili Putrinya
| Abi | Sabtu, 20 Maret 2010 | 08:48 WIB
|
Share:

shutterstock
Ilustrasi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com — Namanya Asmawi bin Asmak. Sungguh tidak ada sama sekali perilakunya yang bisa diteladani. Selain tukang mabuk, Asmawi juga menghamili anak kandungnya yang masih remaja. Diduga, lantaran sering pulang mabuk dan tak kuat melihat kemolekan putri kandungnya, putrinya kini mengandung dan sudah masuk bulan keempat.

Asmawi, warga Kecamatan Jejawi, sering keluar malam dan nongkrong di warung kopi seraya meneguk minuman keras. Pulang sudah larut malam dalam kondisi teler. Sedangkan rumahnya memang terpencil dari tetangga dan terletak di persawahan.

Kesempatan inilah yang membuat petani warga kampung 7 Desa Bantun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ini leluasa melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya. Asmawi tergiur dengan keindahan tubuh gempal anak perempuannya sehingga terjadi hubungan intim berulang kali.

Istri Asmawi tidak pernah tahu apa yang terjadi pada anak dan suaminya karena dia lebih sering  ke sawah. "Kesempatan inilah yang membuat Asmawi melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukannya,” kata Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Cok Bagus Ary Yudayasa melalui Kapolsek Jejawi Ipda Bustomi.

Kejadian itu berlangsung pada September dan November 2009 sampai dengan Januari 2010. Korban, setelah tidak tahan dengan perbuatan bapaknya, lalu bercerita kepada keluarganya. Sebab, setiap kali ibu Melati turun ke sawah, dipastikan Asmawi memaksa untuk melakukan hubungan intim.

Ditambahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Darojat, perbuatan serupa telah berulang kali dilakukan orangtua bejat itu hingga putri kandungnya hamil empat bulan. Mengetahui Melati dihamili bapaknya, warga memberanikan melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak ayal lagi, Asmawi pun digelandang aparat kepolisian dari Polsek Jejawi, dua jam setelah laporan diterima.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Bustomi.

Sumber :
Sriwijaya Post