SURABAYA,KOMPAS - Setelah pemberlakuan perjanjian pasar bebas ASEAN-China (China-ASEAN Free Trade Agreement, CAFTA) di Indonesia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur memperketat pengawasan produk impor di pusat-pusat perbelanjaan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan barang-barang impor yang mengandung zat-zat berbahaya, Disperindag Jatim akan menyita, memusnahkan, serta memberikan sanksi baik administratif maupun pidana.
"Sejumlah pusat perbelanjaan yang terbukti memasarkan produk-produk impor berbahaya akan dikenakan sanksi adminitratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan," kata Kepala Disperindag Jatim Zainal Abidin, Jumat (19/3/2010) di Surabaya.
Menurut Zainal, pengawasan dilakukan dengan mengintensifkan pemeriksaan barang-barang impor di pusat-pusat perbelanjaan baik mal maupun pasar tradisional. Pemeriksaan akan dilakukan secara rutin dalam sebulan sekali.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan di pintu-pintu masuk barang impor seperti pelabuhan dan bandara. "Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa produk impor China yang masuk ke Indonesia terbukti mengandung zat-zat berbahaya, seperti melamin. Dengan berlakunya pasar bebas, produk yang masuk akan semakin banyak dan beragam sehingga kami harus meningkatkan kewaspadaan," kata Zainal.
Beberapa produk makanan impor yang perlu pengawasan ketat, antara lain permen, makanan, minuman, dan kosmetika. Untuk melakukan pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim menggandeng beberapa pihak, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Jatim, serta Kepolisian Daerah Jatim.
Selain mengantisipasi masuknya barang impor yang mengandung zat-zat berbahaya, Disperindag Jatim juga akan menyelidiki barang-barang impor ilegal. Siapapun yang mengimpor secara ilegal akan ditindak tegas.


