Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:13 WIB
Susno: Kalau Propam, Akhirnya Hanya Pelanggaran Profesi
Leo Sunu | Glo | Rabu, 17 Maret 2010 | 16:48 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji menilai langkah Polri membentuk tim dari Divisi Propam untuk menindaklanjuti pernyataan dia terkait adanya keterlibatan tiga jenderal di balik praktik mafia kasus (markus) di Mabes Polri tidak tepat.

"Kalo itu (Propam) yang menyidik, akhir-akhirnya pelanggaran profesi," ucap Susno saat dihubungi wartawan, Rabu (17/3/2010), ketika dimintai tanggapan perintah Kapolri membentuk tim untuk memeriksa Susno.

Seperti diberitakan, Susno pernah mengatakan terjadi penyusutan barang bukti kasus pajak senilai Rp 25 miliar menjadi Rp 400 juta di Mabes Polri. Uang di rekening milik inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan itu sebelumnya dibekukan oleh Bareskrim karena diduga terlibat kasus kejahatan korupsi dana wajib pajak. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

Susno menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus penyusutan barang bukti itu adalah suap yang dilakukan markus kepada pejabat Polri. Pelanggaran itu masuk dalam pidana korupsi yang seharusnya ditangani oleh penyidik. "Penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, atau penyidik Bareskrim. Bukan tim (Propam). Kalo tim itu hasilnya (pelanggaran) disiplin. Enggak bisa dong. Dia-nya harus ditangkap, ditahan, jebloskan ke sel," lontar Susno.