JAKARTA, KOMPAS.com — Makin banyak masyarakat yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lonjakan cukup tinggi bahkan terjadi pada tahun 2009. Inikah fenomena gunung es dari realita poligami yang terjadi di tengah-tengah masyarakat?
Dari data Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diperoleh Kompas.com, Rabu (17/3/2010), tercatat lima permohonan izin poligami diajukan pada tahun 2005. Menurun menjadi dua permohonan pada tahun 2006, lalu meningkat lagi menjadi empat pada 2007 dan lima pada 2008.
Jumlah permohonannya kemudian naik dua kali lipat pada 2009, yaitu 11 permohonan. Dari 11 permohonan yang masuk, sembilan permohonan yang diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya, istri para suami yang mengajukan menyetujuinya.
"Perolehan izin poligami kan melalui mekanisme sidang juga. Jadi lewat putusan hakim. Dalam sidang kan juga hadir istrinya. Setuju atau tidak suaminya poligami. Kalau enggak setuju ya enggak bisa Mbak," tutur salah satu panitera, Nurhayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.