TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Sidang pertama kasus terorisme dengan terdakwa Aris Ma’ruf di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu (17/3/2010), mendapat pengamanan ketat dari Polres Temanggung.
Menurut Kabag Ops Polres Temanggung Komisaris Sugiyanto, Polres Temanggung menyiapkan sekitar 121 personel untuk pengamanan sidang teroris tersebut. "Namun, pada sidang kali ini tidak semua diterjunkan, hanya dua peleton atau 60 personel yang diturunkan. Kami akan melihat situasi persidangan," katanya.
Selain dari jajaran Polres, menurut dia, juga ada bantuan pengamanan dari Densus 88 Antiteror Polda Jateng. Saat sidang berlangsung, sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang dan pintu gerbang Kantor PN Temanggung.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Avilla Agus Awanto dan Hermin Widiningsih, Aris didakwa telah melakukan permufakatan jahat, menyembunyikan bahan peledak, serta menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir yang terlibat kasus bom Bali II.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Saat bersembunyi di rumah Aris di Lembujati, Banaran, Gemawang, Temanggung, Mustaghfirin mengajari terdakwa cara menggunakan senjata api. Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim, Nurlan HN, mengatakan akan menanggapi dakwaan JPU melalui eksepsi pada pekan depan.
"Kami keberatan atas dakwaan bahwa Aris terlibat permufakatan jahat, padahal dia hanya melayani Mustaghfirin dan Jabir," katanya. Ketua majelis hakim, Tatik Hadiyanti, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum.
