BANDUNG, KOMPAS - Semua pemerintah provinsi (pemprov) diminta menyiapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Para pejabat itu akan bekerja untuk membantu Komisi Informasi (KI) provinsi jika terjadi sengketa.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), A Alamsyah Saragih di Bandung, Senin (15/3/2010), mengatakan, disiapkannya PPID merupakan catatan pertama dalam pembentukan KI provinsi. Penempatan PPID di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait merupakan tugas bagian humas pemprov.
Jika KI provinsi sudah dibentuk namun PPID tidak siap dan terjadi sengketa, masalah dikhawatirkan akan muncul. Selain persiapan PPID, menurut Alamsyah, catatan kedua yakni, pemprov harus menetapkan SKPD terdepan dalam pembentukan KI.
Menurut Alamsyah, pemprov juga harus membuat daftar informasi yang tidak bisa disebarluaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses pembuatan daftar itu yakni mengidentifikasi dan melak ukan uji konsekuensi informasi. Jika pengumuman informasi dikhawatirkan menimbulkan masalah, langkah itu harus dicegah.
Pemprov tak perlu berkonsultasi dengan KI provinsi dalam menentukan informasi-informasi yang harus dijaga. Akan tetapi, pemprov bisa membuat daftar informasi yang dirahasiakan dengan mengemukakan alasan-alasannya. Meski demikian, akses terhadap informasi itu tak harus benar-benar ditutup jika KI provinsi dinilai perlu mengedepankan kepentingan publik.
"Kalau kepentingan publik yang lebih luas harus diutamakan, informasi boleh dibuka. Sengketa yang ditangani KI provinsi harus berdasarkan pengaduan," katanya. (bay)

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

