BANDUNG, KOMPAS - Semua pemerintah provinsi (pemprov) diberi batas waktu hingga 30 April 2010 untuk membentuk Komisi Informasi (KI). Meski demikian, diperkirakan sulit untuk semua pemprov mematuhi batas waktu itu karena tak adanya sanksi.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), A Alamsyah Saragih di Bandung, Senin (15/3/2010), mengatakan, jika sudah terjadi sengketa informasi, pemerintah daerah biasanya baru sadar. Bila komisi tersebut belum terbentuk di tingkat provinsi, KIP untuk sementara waktu akan menangani sengketa.
Di setiap provinsi, KI harus sudah terbentuk sebelum Mei 2010 tapi begitulah, sering molor. "Kalau sudah ada korban baru diambil tindakan terburu-buru," katanya.
Menurut Alamsyah, sanksi memang ditetapkan namun bukan untuk tidak terbentuknya KI di tingkat provinsi. Sanksi dikenakan untuk pelaku yang terlibat dalam sengketa. Hukuman itu berupa satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Menurut Alamsyah, belum ada sengketa yang dilaporkan karena KI pusat dan provinsi baru bekerja efektif mulai Mei mendatang. Itu pun, setelah muncul laporan harus menunggu sekitar 30 hari untuk proses keluhan. "Jadi, kelihatannya sengketa muncul mulai Juni 2010," katanya. (bay)


