BANDUNG, KOMPAS.com — Mereka yang akan bekerja di Komisi Informasi (KI) provinsi harus melepaskan jabatannya. Ketentuan itu berlaku untuk pejabat perusahaan ataupun pemerintah daerah. Komisi tersebut harus sudah terbentuk sebelum 30 April 2010.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) A Alamsyah Saragih di Bandung, Senin (15/3/2010), mengatakan, mereka yang berasal dari pemerintah provinsi (pemprov) harus melepaskan jabatannya, tetapi tetap berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Unsur pemerintah pun maksudnya bukan harus dari PNS, tapi mereka yang dianggap paham mengenai birokrasi seperti akademisi juga bisa bekerja di KI provinsi," katanya.
Gubernur dapat menetapkan mereka sebagai unsur dari pemerintah daerah. Menurut Alamsyah, mereka yang berasal dari masyarakat umum dan memegang jabatan seperti direktur lembaga tertentu dan pengurus partai politik juga harus melepasnya karena diminta bekerja secara penuh di KI.
"Kalau tidak, bisa bias nanti dengan pekerjaannya. Jumlah anggota KI provinsi sebanyak lima orang," kata Alamsyah. Mereka terdiri atas empat orang dari masyarakat umum dan satu orang dari pemprov. Jumlah dari masyarakat umum lebih banyak karena KI harus menjaga independensi.
Alamsyah mengatakan, jumlah anggota KIP sebanyak tujuh orang yang terdiri atas dua orang dari pemerintah dan sisanya dari masyarakat. Pekerja dari pemerintah harus tetap ada karena sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
