LHOKSUKON, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Aceh Utara terus memburu Dallani (38), ustaz cabul asal Desa Geulumpang Umpung Unou, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Lelaki itu kabur pada Selasa (9/3/2010) sekitar pukul 16.45 WIB setelah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Dallani kini berstatus narapidana karena baru saja divonis terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap dua muridnya, Bunga (9) dan Melati (9), bocah asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, sekitar tanggal 28 Juli 2009 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang melalui Kasat Reskrim Iptu Samsuddin, Rabu (10/3/2010), menyebutkan, setelah mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung memburu Dallani. Bahkan, hingga kini polisi masih terus melakukan pencarian ke sekitar kawasan Lhoksukon dan sekitarnya. "Meski Dallani belum diketemukan, namun pencarian polisi hingga kini masih diintensifkan. Mereka masih berada di lapangan untuk menangkapnya, karena diperkirakan ia masih berada di kawasan Lhoksukon," kata Iptu Samsudddin. "Ke mana pun ia lari akan tertangkap, karena banyak masyarakat ikut mengintainya akibat perbuatan yang dilakukan."
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara, Zairida, SH juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, Dallani bisa kabur karena kekurangan anggota dan petugas polisi yang mengawal mereka. "Kemarin banyak tahanan yang dibawa ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, bahkan jumlah mereka mencapai 30 orang, yang menjalani proses persidangan. Informasi yang saya dengar, Dallani masih berada dalam kawasan Lhoksukon, kita berharap polisi berhasil menangkapnya meski ia sudah menjadi tahanan," kata Kajari Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, Dallani (38), asal Desa Geulumpang Umpung Unou, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang sehari-hari menjadi ustaz mengajarkan anak-anak mengaji, diamankan polisi setelah dilaporkan kedua orangtua korban melakukan pencabulan terhadap bua bocah sekitar tanggal 28 Juli 2009 di kebunnya. (C37)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.