JAMBI, KOMPAS.com — Tia (40), warga Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, meminta bantuan hukum kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau PPTPPA Kota Jambi. Ia merupakan korban perbuatan asusila yang dilakukan tetangganya, CS, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti Muarojambi.
"Saya meminta bantuan PPTPPA agar bisa dibantu dalam penyelesaian kasus ini, yang perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi," kata Tia yang didampingi suaminya, Teguh Handoko, Rabu (10/3/2010).
Korban minta didampingi selama proses hukum agar tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan kasus ini dapat diberikan hukuman sesuai perbuatannya dan pihak korban khawatir, kasus ini nantinya berakhir tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Apalagi persidangan berlangsung tertutup, dan kita tidak mengetahui perkembangannya," kata Tina dan suaminya di kantor PPTPPA Jambi.
Sementara itu, Teguh Handoko, suami korban yang mendampingi korban, juga mengatakan bahwa istrinya sempat depresi setelah kejadian tersebut.
Bahkan, dalam beberapa bulan belakangan ini, dia terpaksa minta izin kepada atasannya untuk membawa istrinya ke tempat bekerja.
Tidak hanya itu. Teguh juga mengatakan bahwa setelah peristiwa ditangani pihak kepolisian, dia sempat dilaporkan ke Polda Jambi oleh CS dengan tuduhan melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan. Setelah itu, kasusnya juga dilimpahkan ke Poltabes Jambi.
