SURABAYA, KOMPAS.com - Sekitar 10.000 orang hampir bisa dipastikan tidak bisa ikut memilih pada saat Pilwali Surabaya pada 2 Juni 2010, karena tidak ber-KTP. Kendati warga tak ber-KTP ini semua tinggal di Surabaya, namun KTP merupakan syarat untuk bisa memilih di Pemilukada Surabaya.
"Mereka tidak memiliki KTP karena rata-rata tinggal di tanah yang bersengketa hukum, yakni yang tinggal di daerah Gading Kecamatan Tambaksari, Bendul Merisi Kecamatan Wonokromo, Asemrowo Kecamatan Asemrowo, serta Moro Krembangan Kecamatan Krembangan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2010).
Bahkan, lanjut Alfan, jumlah yang tidak nyoblos bisa lebih dari 10 ribu orang. Saat ini, pihaknya baru memiliki data di beberapa kawasan saja. "Sebenarnya, mereka itu memiliki KTP, namun KTP daerah asal. Tentu saja, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Surabaya," ujarnya.
Melihat kondisi ini, ia berharap agar Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan kebijakan untuk memberi KTP sementara pada mereka seperti yang pernah terjadi pada tahun 2005 di Bendul Merisi saat Pilwali. Jika langkah tersebut dilakukan, jelas ada maksud tertentu, dalam hal ini tentu berhubungan dengan upaya mencari simpati masyarakat.
"Pemkot Surabaya hendaknya bijak dalam menyikapi persoalan ini. Jika memang diberi KTP, maka harus memiliki landasan hukum yang tepat. Dan saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan soal identitas warga, terutama mereka yang berdiam di tanah bersengketa. Diperkirakan akan tuntas tahun ini," tegasnya.
