Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 18:10 WIB
Perairan Karimun Jadi "Tempat Sampah"
Josephus Primus | primus | Rabu, 24 Februari 2010 | 21:09 WIB
|
Share:

KARIMUN, KOMPAS.com - Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Karimun Letkol (P) Edwin mengatakan jajarannya sering menemukan genangan minyak di laut yang diduga dibuang dari kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan tank cleaning ilegal.
    
"Genangan minyak itu diduga dilakukan dalam kegiatan ’tank cleaning’ oleh kapal-kapal asing yang sebelumnya singgah di pelabuhan Singapura," katanya saat mendampingi Asisten Deputi Tata Ruang Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar Kemenkopolhukam Brigjen (TNI) Haridis di Pulau Takong Hiu, Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (24/2/2010).
    
Menurut Edwin, pembuangan limbah minyak itu diduga dilakukan pada malam hari. "Mereka membuangnya (limbah minyak) sambil jalan," katanya.
    
Ia mengatakan sebagai perairan di daerah perbatasan, tingkat kerawanan kegiatan ilegal cukup tinggi, karena merupakan perairan perlintasan kapal-kapal antarnegara. "Setiap hari terdapat 170 lebih kapal yang melintas di perairan Karimun," katanya.
    
Edwin mengatakan pihaknya selalu meningkatkan pengawasan, namun masih dihadapkan pada kemampuan sarana penindak yang belum memadai, mengingat kegiatan tersebut dilakukan sambil jalan, sehingga sulit untuk dideteksi. "Sarana prasarana untuk memonitor aktivitas ilegal itu masih minim," katanya.
    
Ia mencontohkan sarana pemantau berupa sinar inframerah belum dimiliki kapal-kapal patroli milik Lanal Karimun. "Sinar inframerah itu berguna dalam memantau kapal-kapal yang melintas sambil membuang limbah dalam kegelapan," katanya.

          
Titik koordinat
    
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Tata Ruang Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar Kemenkopolhukam Brigjen (TNI) Haridis mengatakan pemerintah pusat kesulitan untuk memrotes aktivitas ilegal kapal-kapal asing jika tidak dilengkapi data dan titik koordinat yang jelas. "Tanpa titik koordinat yang jelas, sulit bagi Jakarta untuk memrotes pelanggaran yang dilakukan negara lain maupun kapal asing di perairan Indonesia," katanya.
    
Ia mengatakan selain itu pelaporan ke Jakarta juga harus dilengkapi dengan data yang jelas, seperti bentuk dan waktu pelanggaran. "Prosedurnya adalah melapor ke Kemenkopolhukam, yang kemudian ditindaklanjuti ke Kemenlu untuk memrotes negara yang melakukan pelanggaran," katanya.

 

Sumber :
ANT