Pontianak, Kompas -
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Suhadi SW, kemarin di Pontianak, mengatakan, selain menyita kapal dan pasir timah, polisi juga menetapkan nakhoda kapal, Abdul Rahman (48), sebagai tersangka. Rahman saat ini ditahan di Markas Direktorat Polair Polda Kalbar, Siantan, Pontianak.
KM Kishonita sebenarnya kapal pengangkut ikan. Penggunaan kapal ikan diduga untuk mengelabui petugas. Saat ditangkap, Rahman yang merupakan warga Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dibantu dua anak buah kapal, yaitu Hidayat dan Jais.
”Pasir timah disimpan di lambung kapal, tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan. Dari luar memang tidak kelihatan seperti pengangkut pasir timah,” ujar Suhadi.
Pasir timah itu dikemas dalam 200 karung yang masing-masing berbobot 50 kilogram.
Di dalam KM Kishonita, polisi juga menemukan bendera Malaysia dan tujuh paspor. Namun, Rahman kepada polisi membantah bahwa pasir timah itu akan diselundupkan ke Malaysia.
Menurut Rahman, pasir timah itu hendak dibawa ke Riau. Bendera dan paspor terkait, katanya, hanya digunakan saat mengangkut ikan ke Malaysia.
Meski demikian, polisi terus menyelidiki kasus ini. ”Sebab, polisi memiliki bukti-bukti upaya penyelundupan pasir timah tersebut,” kata Suhadi.
Sebelum menangkap kapal beserta muatannya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengangkutan timah dari hasil pertambangan rakyat di Ketapang. ”Polisi sebenarnya bisa menangkap mereka di darat. Namun, menghindari gesekan dengan warga, polisi memilih membuntuti mereka dan menangkapnya di laut,” ujar Suhadi.
Upaya penyelundupan itu tak terlepas dari disparitas harga yang amat tajam di dalam dan luar negeri. ”Di dalam negeri, harga pasir timah hanya Rp 50.000 per kilogram, tetapi di Malaysia bisa mencapai Rp 100.000 per kilogram,” kata Suhadi.
Dengan selisih harga yang mencapai Rp 50.000 per kilogram itu, pengiriman 10 ton pasir timah secara ilegal tersebut berarti menawarkan keuntungan kotor Rp 500 juta.
Menurut Suhadi, sekarang ini polisi masih mengejar seorang warga Ketapang yang diduga merupakan pemilik pasir timah yang diselundupkan itu.
Tersangka kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
