Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anggota TNI, MA Tetapkan Oknum Brimob Ditahan

Kompas.com - 16/02/2010, 08:41 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menetapkan penahanan terhadap seorang oknum anggota Brimob di Jambi terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI. Penganiayaan terjadi pada 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaka B Wibisana, Selasa (16/2/2010) di Jambi, mengatakan, sesuai ketetapan dari MA atas perkara terdakwa yang divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Brigadir Tz ditetapkan untuk ditahan di lapas setempat menjelang keputusan kasasi yang dikeluarkan MA.

"Secara resmi pada Senin 15 Februari 2010, setelah keluar ketetapan MA untuk penahanan, secara resmi pula Tz diserahkan oleh kesatuannya ke kejaksaan untuk menjalani keputusan MA tersebut," kata Jaka.

Didampingi bidang hukum Polda Jambi, terdakwa Tz yang dibawa oleh tim kejaksaan selaku pelaksana ketetapan MA itu diserahkan ke Lapas Jambi untuk menjalani ketetapan MA yang dikeluarkan pada Januari lalu.

Sebelumnya pada pekan lalu, terdakwa Tz sudah dipanggil kejaksaan melalui surat resmi yang dilayangkan ke Polda Jambi untuk menjalankan ketetapan penahanan yang dikeluarkan MA sebelum keputusan kasasinya turun.

Secara resmi, setelah melaporkan diri, Tz diserahkan JPU ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dibawa ke lapas.

Sebelumnya, kasus ini sempat disidangkan di PN Jambi pada 2009 setelah JPU Ramdoni dan Jaka B Wibisana mendakwa terdakwa Tz dengan tuntutan tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota TNI beberapa waktu lalu.

Di pengadilan, hakim PN Jambi akhirnya memvonis terdakwa Tz dengan hukuman dua tahun penjara dan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) untuk kasus itu.

Hakim PT Jambi juga memvonis Tz dengan hukuman dua tahun penjara atau menguatkan keputusan hakim PN Jambi dan oleh terdakwa melalui pembelaannya, yakni bidang hukum Polda Jambi mengajukan kasasi ke MA.

Sebelum ada keputusan dari MA, terdakwa tidak menjalani masa tahanan di lapas. Pada Januari 2010, MA mentetapkan terdakwa oknum Brimob tersebut harus ditahan sebelum ada keputusan pasti dari MA.

Dalam persidangan di PN Jambi, terungkap bahwa anggota Brimob Polda Jambi itu telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Satria, anggota TNI dari Batalyon 142 Garuda Putih, karena salah paham.

Majelis hakim PN Jambi yang diketuai Hasyim memutuskan bahwa terdakwa Tz dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap Satria Dintara dan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com