Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 18:46 WIB
DPRD Jatim Janji Bantu Atasi Masalah Kelebihan Kapasitas
Antonius Ponco A. | primus | Rabu, 10 Februari 2010 | 16:47 WIB
|
Share:

 

MADIUN,KOMPAS - Sejumlah anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berjanji bakal membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas narapidana/tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di Jawa Timur.

Hal ini mereka ungkapkan saat meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Rabu (10/2). Sepuluh anggota Komisi A DPRD Jawa Timur yang datang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Djoko Hikma Hadi.

Berdasarkan informasi dari Djoko Hikma Hadi, seluruh lapas/rutan di Jawa Timur sebanyak 36 buah kelebihan kapasitas sebanyak 6.000 napi/tahanan. Dari sebetulnya kapasitas seluruh lapas/rutan sebanyak sekitar 11.000 napi dan tahanan, sekarang telah dihuni sekitar 17.000 napi dan tahanan.

"Dari idealnya, berdasarkan standar dari PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), ruang gerak setiap napi/tahanan 4,5 meter persegi, di Jawa Timur ruang gerak setiap napi/tahanan hanya 1,5-2 meter persegi," kata Djoko.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Sabron Pasaribu mengatakan sebetulnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merintis untuk memecahkan permasalahan itu dengan menghibahkan lahan seluas dua hektar di Surabaya guna dibangun lapas.

"Kami akan mendorong agar rencana ini diteruskan. Meski hanya menyumbang lahan tetapi kami yakin hal itu bisa mengurangi dana yang harus dikeluarkan pemerintah pusat dalam membangun lapas," katanya.

Adapun terkait anggaran pembangunan lapas, Sabron mengatakan harus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tidak bisa digunakan untuk keperluan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Ahmad Jabir pun setuju jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantu membangun lapas/rutan baru guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas. Namun bentuk bantuan itu harus dikaji lagi. Dia khawatir ada peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang melarang hal tersebut.

Kekhawatiran ini sebetulnya pernah ditampik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar saat berkunjung ke Lapas Kelas I Madiun akhir Januari lalu. Patrialis mengatakan tidak ada satupun aturan yang melarang hal itu. Bahkan dia menyebutkan Kalimantan Timur sudah mulai membangun lapas di wilayahnya dengan dana dari pemerintah daerah. (APA)  

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertorial
»