Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:54 WIB
Minta Rp 20.000 Cuma Dapat Rp 5.000
Dahlia Irawati | primus | Rabu, 10 Februari 2010 | 16:07 WIB
|
Share:

MALANG, KOMPAS.com — Mulai tahun ini Pemerintah Kota Malang mulai menganggarkan uang makan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Malang sebesar Rp 5.000 per hari. Nilai tersebut jauh berbeda dari usulan awal Rp 20.000 per hari kerja.

"Uang makan itu pun baru akan diberikan selama enam bulan ke depan saja. Memang nilainya relatif kecil, tidak seperti usulan awalnya Rp 20.000 per hari. Serta masih akan dibayarkan selama enam bulan saja. Namun, diharapkan ini bisa memotivasi PNS Kota Malang semakin meningkatkan kinerja dan kreativitasnya," tutur Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kota Malang Muhammad Yusuf, Rabu (10/2/2010) di Malang.

Menurut Yusuf, uang makan akan dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah maksimal 22 hari kerja. Nilai tersebut bagi PNS golongan I dan II masih harus dipotong dengan pajak penghasilan (PPH) sebesar 15 persen. Adapun untuk PNS golongan I dan II tidak dikenakan PPH.

"Saat ini kemampuan Kota Malang untuk memberikan uang makan memang baru sebesar itu. Semoga ke depannya nilainya bisa ditingkatkan," ujar Yusuf.

Pemberian uang makan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemkot Malang tahun 2010.

Selama ini Pemkot Malang belum menganggarkan uang lauk-pauk atau uang makan bagi PNS di lingkungannya. Padahal, pemberian uang makan itu telah diamanatkan dalam Permenkeu Nomor 22/PMK.05/2007. Di situ disebutkan bahwa PNS diberi uang makan sebesar Rp 10.000 per hari dan per bulannya dihitung maksimal 22 hari.

Aturan pemberian uang makan itu juga ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 12/PB/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2008 yang merevisi uang lauk-pauk dari Rp 10.000 per hari menjadi Rp 15.000 per hari.

Sebelumnya, pemberian uang makan untuk PNS ini juga telah diadopsi menjadi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2008 yang menetapkan bahwa PNS diberi uang makan Rp 15.000 per hari. Namun, pada tahun 2010 ini akhirnya uang makan PNS terealisasi sebesar Rp 5.000 per hari. (DIA)