Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 14:07 WIB
Bupati Talaut Jadi Tersangka Korupsi 9,8 Miliar
| bnj | Selasa, 9 Februari 2010 | 21:12 WIB
|
Share:

KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Bupati Talaud berinisial EEL menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekitar Rp 9,8 miliar terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2006-2008.

Wakil Kepala Kejati Sulut, Purwatha Kusuma SH Selasa (9/2/2010) mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan Tim Tala Dua dalam kasus SPPD, kejaksaan telah menetapkan tersangkanya.

"Kejati Sulut telah menetapkan Bupati Talaud, EEL sebagai tersangka dalam kasus SPPD tersebut," kata Kusuma.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, termasuk surat-surat transfer dana ke rekening pribadi yang bersangkutan dan keluarga di mana uang tersebut berasal dari rekening Pemerintah Kabupaten Talaud.

Penetapan tersangka sesuai KUHAP tidak harus memeriksa tersangka lebih dahulu, karena tersangka mempunyai hak menyangkal atau ingkar.

Alat bukti yang dimiliki adalah keterangan saksi-saksi yang telah disampaikan serta surat-surat. "Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya dalam kasus itu," katanya.

Kejaksaan mengimbau agar semua pihak, masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik serta Pemilihan Kepala Daerah.

Proses penegakan hukum akan tetap terus berjalan terhadap siapa saja baik itu terhadap calon gubernur, calon walikota ataupun gubernur, walikota yang sementara bertugas bahkan pejabat kejaksaan, asal yang terpenting ada bukti awal perbuatan yang dilakukan.

"Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Kejati Sulut saat ini melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud.

Dalam penanganan kasus itu kejaksaan telah membentuk tiga tim masing-masing Tim Tala Satu, Tim Tala Dua dan Tim Tala Tiga.

Tim Tala Satu fokus melakukan peyelidikan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pascabencana 2007/2008 sekitar Rp 6,9 miliar.

Tim Tala Dua pada biaya perjalanan dinas Talaud tahun 2006-2008 sekitar Rp 9,8 miliar, sedangkan Tim Tala Tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa Gerakan Orang Tua Asuh tahun 2007-2008 sekitar Rp 10,8 miliar.

Sumber :
ANT