Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 14:02 WIB
Rumah Dinas Tidak Bisa Dipindahtangankan
Yulvianus Harjono | primus | Selasa, 9 Februari 2010 | 21:05 WIB
|
Share:

KOMPAS/YULVIANUS HARJONO
Tampak kawasan perumahan dosen UPI di arel Kampus UPI Jalan Setiabudhi, Bandung, Jabar. Perumahan di areal kampus UPI ini kini menjadi sumber sengketa antara UPI dan eks dosen karyawan atau keluarganya yang menempati rumah-rumah dinas itu. Perkara ini pun telah berujung ke pengadilan.

TERKAIT:

BANDUNG, KOMPAS - Rumah dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia adalah aset negara yang tidak mungkin bisa dipindahtangankan. Untuk itu, keinginan membeli atau meminta kompensasi sebagai ganti pengosongan rumah dinas tidak bisa dilakukan.

Hal itu diungkapkan Mantan Ketua Majelis Wali Amanah UPI Abdulgani di hubungi di Jakarta, Selasa (9/2/2010). Di masa kepemimpinannya , MWA mengeluarkan kebijakan yang berisikan peniadaaan bangunan dosen dan karyawan di lingkungan kampus UPI.  

"Yang namanya rumah dinas, ya kalau sudah tidak lagi berdinas sewajarnya itu dikembalikan. Kalau semua mantan dosen dan karyawan bersikap seperti ini, lama-lama kampus UPI makin kecil, penuh dengan rumah saja," tuturnya.

UPI sebagai salah satu perguruan tinggi yang tengah berkembang, ucapnya, sangat membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. Hal itu dilakukan untuk kepentingan negara, khususnya civitas akademika UPI. Tidak bisa hanya golongan tertentu, baik itu rektor, mantan pejabat rektor ataupun purnakarya dosen.  

"Perumahan ini adalah aset negara. Maka, tidak mungkin bisa dipindahtangankan . Kalau dipaksakan, ya menggganggu kegiatan pendidikan di sana," tutur mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ini.

Ia membenarkan jika kebijakan pengosongan rumah dinas UPI, terutama yang berada di bagian depan pintu masuk utama kampus adalah buah dari kebijakan MWA, yaitu Rencana Tata Ruang Pengembangan Kampus Utama. MWA, seperti diatur dalam undang-undang, memiliki kewenangan penuh untuk melakukannya karena merupakan otoritas tertinggi di kampus.

Rumah dinas yang ada di lingkungan UPI mencapai 145 buah yang dikuasai sedikitnya 120 keluarga. Dari jumlah ini 45 di antaranya telah pindah sukarela. Sebaliknya, sebagian lagi, yaitu 40 orang menolak pindah dan justru melakukan gugatan kepada UPI. Rata-rata mereka telah menempati rumah dinas ini sejak 35 tahun lalu.

Diakui Ketua Komisi Perumahan UPI Azis Mahfuddin, aksi penolakan meninggalkan rumah dinas telah menghambat upaya pengembangan kampus utama UPI yang telah disusun di rencana strategis UPI 2006 2010. Pembuatan kawasan Isola Heritage dan perbaikan gerbang depan kampus, misalnya, hingga kini belum bisa selesai.

Berdasarkan pengamatan, masih ada sebagian rumah yang belum dikosongkan. Padahal, rumah dinas ini berada tepat di tengah kawasan proyek. Dari tujuh baru dua yang sudah kami bongkar, tuturnya. Rumah-rumah dinas dosen dan karyawan ini tersebar di banyak titik di sekitar areal dalam kampus.

Sampai meninggal

Sementara itu, para pensiunan dosen yang menempati rumah dinas keukeuh untuk tinggal. Ketua Paguyuban Purna Bakti Bumi Siliwangi Alwi K Ismail (71) berdalih, hingga kini, tidak jelas rumah-rumah dinas itu termasuk dalam kriteria golongan dua atau tidak.  

Golongan dua itu kan klaim dari mereka. Nyatanya, ya hingga kini tidak jelas. Soalnya, setelah berdiri kan belum ada permohonan dari UPI ke Departemen PU (Pekerjaan Umum) perihal penetapan status ini. "Bisa saja ini sebetulnya golongan tiga yang artinya bisa dibeli," tuturnya.

Ia juga berpegangan pada aturan ketentuan lama, yaitu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.0124/75 yang menyebutkan jika dosen atau karyawan PNS bisa tetap mendiami rumah dinas selama dia dan janda atau dudanya masih hidup.  "Jadi, sampai kami meninggal bisa tetap tinggal," kata Alwi.

Menurut dia karena meraa dilindungi dengan aturan ini, dirinya tidak melakukan antisipasi dengan membeli rumah baru atau lainnya di luar kampus. "Kami jadi tidak prepare," tuturnya. (jon)