Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:38 WIB
Fasilitas Negara :
Rumah Dinas UPI Mesti Dikosongkan
| Selasa, 9 Februari 2010 | 16:21 WIB
|
Share:

 

Bandung, Kompas - Universitas Pendidikan Indonesia meminta para mantan dosen dan karyawan bersedia meninggalkan rumah dinas yang ditempati di lingkungan Kampus UPI. Rumah dinas itu milik negara yang tidak bisa dipindahtangankan. Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum UPI, Senin (8/2) di Kampus UPI.

"Tanah dan bangunan ini milik negara di bawah pengelolaan Kementrian Keuangan. UPI hanya memegang hak pakai, tidak punya kewenangan besar atas tanah ini. Inilah mengapa kami tidak terlalu terbuka dalam negosiasi," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum UPI Prof Astim Riyanto.

Astim menanggapi gugatan 40 mantan dosen dan karyawan UPI yang terdaftar dengan nomor 320/Pdt/G/09/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Para penggugat tergabung dalam Paguyuban Purna Bakti Bumi Siliwangi.

Penggugat menuntut hak untuk membeli tanah dan rumah dinas yang mereka tempati saat ini atau direlokasi ke tempat yang layak. Apabila relokasi tidak dikabulkan, mereka meminta ganti rugi Rp 20 miliar. Astim mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Mendiknas No 76/2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Depdiknas, ditegaskan bahwa rumah negara golongan II adalah rumah negara yang hanya disediakan bagi pegawai negeri sipil dan apabila pensiun harus dikembalikan ke negara.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Wali Amanah No 002/TAP/MWA UPI/2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Kampus UPI, perumahan dosen dan karyawan di lingkungan kampus perlu dihapuskan. "Jangankan rumah dinas golongan II, untuk golongan I pun akan ditiadakan bila diperlukan," tutur Astim.

"UPI memerlukan lahan luas untuk pengembangan kampus. Lagi pula, coba lihat, di kampus lain kan tidak ada rumah dinas di lingkungan kampus," ujar Ketua Komisi Perumahan UPI Azis Mahfuddin. Ketua Paguyuban Purna Bakti Bumi Siliwangi Alwi K Ismail menyesalkan tidak ada niat baik UPI untuk mencapai kesepakatan. Permohonan berdialog dengan Rektor UPI Sunaryo Kartadinata, misalnya, tak pernah dikabulkan.

"Kami justru sudah bertemu Pak Abdulgani (Ketua Majelis Wali Amanah UPI). Dia trenyuh dengar cerita kami dan minta jika kami harus pergi itu harus beradab," tutur Bohar Suharto, mantan dosen UPI. (jon)