Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 07:54 WIB
PRT Yogya Tolak Keputusan Gubernur
Defri Werdiono | Glo | Selasa, 9 Februari 2010 | 10:31 WIB
|
Share:

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 20 orang anggota Konggres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta dan Rumpun Tjoet Njak Dien, sebuah lembaga swadaya masyarakat pemerhati pekerja rumah tangga di Yogyakarta, Selasa (8/2/2010), berunjuk rasa di depan komplek Balaikota Yogyakarta.

Mereka menolak Keputusan Gubernur DIY Nomor 244 Tahun 2009 yang mementahkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu isi perda, pasal 37 sebenarnya mengatur tentang PRT di  Yogyakarta.

"Harapan PRT untuk mendapat perlindungan hukum melalui Perda 13 telah dimentahkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur tertanggal 14 Desember 2009. Keputusan itu tidak hanya mengebiri hak PRT, tapi juga legislatif dan eksekutif Kota Yogyakarta," ujar Buyung Ridwan, Koordinator Advokasi Rumpun Tjoet Njak Dien.