Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:36 WIB
HARI PERS
Lain Udin, Lain Prabangsa
| Selasa, 9 Februari 2010 | 03:26 WIB
|
Share:

AA Narendra Prabangsa (41), wartawan Radar Bali, ditemukan tewas mengambang di perairan Teluk Bungsil, Padang Bai, Karangasem, Bali, 16 Februari 2009. Pekerja pers, khususnya di Bali, pun tersentak.

Bayang-bayang terbunuhnya Fuad Muhammad Safrudin alias Udin (wartawan Bernas, Yogyakarta), yang juga terbunuh dan ditemukan mengambang di laut tahun 1996, kembali muncul. Bagaimana tidak, 14 tahun sudah kasus Udin berlalu, tetapi hingga kini masih dipertanyakan siapa sesungguhnya pelaku pembunuhannya.

Proses yang sulit

Proses penyelidikan kematian Prabangsa sempat mengecewakan pers. Empat puluh hari setelah jasadnya ditemukan, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal T Ashikin bahkan memberikan keterangan yang cukup mengejutkan pekerja pers. ”Motif kematian Prabangsa dipicu soal perselingkuhan,” katanya.

Beberapa hari kemudian Ashikin meralat pernyataan tadi. Menurut dia, motif pembunuhan berawal dari tiga pemberitaan yang ditulis Prabangsa tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyangkut kejanggalan proyek pembangunan gedung SD di Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp 81 miliar.

Hasil otopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah yang menemukan pasir di dalam kerongkongan jenazah serta luka lebar di kepala karena benda tumpul akhirnya meyakinkan polisi bahwa Prabangsa dibunuh.

Ajun Komisaris Besar Akhmad Nurwachid yang saat itu menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bali pun akhirnya memimpin penyelidikan. Dia bersama lebih dari 20 anak buahnya setiap hari mencari bukti-bukti dan merangkaikannya bak potongan puzzle.

Segala teori investigasi dijalani, mulai dari scientific crime investigation (investigasi berdasarkan ilmu pengetahuan) sampai spiritual. Polisi juga mendatangkan ahli-ahli, termasuk ahli geologi. Tujuannya, menyelidiki arus perairan yang membawa jenazah Prabangsa hingga ke Padang Bai.

Langkah lain yang diambil polisi adalah memeriksa orang- orang yang berada di lingkaran berita tentang proyek pendidikan itu, mulai dari Bupati Bangli I Nengah Arnawa sampai Ketua Pelaksana Proyek Susrama yang juga adik kandung Arnawa. Anak buah Susrama, sekitar delapan orang, satu per satu ikut dimintai keterangan.

Sopir Susrama bernama Dewa Sumbawa menjadi saksi pertama yang mengakui adanya pembunuhan Prabangsa. Ia bahkan bercerita lengkap siapa otak pembunuhan.

Mendung pun kemudian menipis, terutama setelah satu per satu saksi mengaku terlibat dalam pembunuhan Prabangsa.

Pada hari ke-99 penemuan jasad Prabangsa, meski Susrama tetap diam seribu bahasa, polisi berani menetapkan sembilan tersangka pembunuhan itu, termasuk Susrama.

”Kami percaya Tuhan membantu tekad kami untuk menguak kebenaran. Ini benar-benar tantangan bagi kami. Pertama, kami termotivasi dengan kasus Udin yang belum selesai selama 14 tahun. Kedua, kami ingin membuktikan kemampuan jajaran kami, termasuk mengangkat citra polisi,” ujar Nurwachid yang sekarang menjadi Kepala Kepolisian Resor Jembrana.

Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hingga kemarin Susrama tetap pada pendiriannya. Di pengadilan, ia menyatakan tidak kenal dan tak membunuh Prabangsa.

”Yang mulia, saya tidak mungkin membunuh, apalagi di rumah saya sendiri,” katanya.

Namun, jaksa penuntut umum Abraham Cholis yang langsung menjawab lisan pleidoi Susrama tetap menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang satu itu. Rencananya, putusan hakim dijatuhkan bersamaan dengan setahun meninggalnya Prabangsa.

Harap-harap cemas tetap muncul dari wajah AA Sagung Prihatini, istri Prabangsa, yang selalu hadir menyaksikan jalannya sidang. Meski demikian, ia mengaku lega karena polisi bisa menyerahkan sembilan terdakwa ke meja hijau. ”Kami pasrah kepada Pak Hakim,” katanya.

Tindak kekerasan terhadap pekerja pers memang masih kerap terjadi di negeri ini. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen, selama tahun 2009 terdapat puluhan kasus, yang meliputi: pembunuhan (1 kasus), pemukulan (20), larangan meliput (4), tuntutan hukum (7), penyanderaan (2), intimidasi (1), demonstrasi (2), dan sensor (2). Semoga Hari Pers pada 9 Februari 2010 ini dijadikan momentum untuk meredam kejadian semacam itu. (ays)