Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:35 WIB
Jaksa Bersikukuh Hukuman Mati untuk Susrama
Ayu Sulistyowati | ksp | Senin, 8 Februari 2010 | 15:41 WIB
|
Share:

DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa Abraham Cholis langsung menjawab lisan pledoi terdakwa Nyoman Susrama yang disampaikan hampir lebih dari dua jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus sidang lanjutan pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, pun diputuskan hakim berlanjut pada Selasa (9/2/2010) dengan agenda duplik Susrama. 

Meski pengacara Susrama meminta dua hari dari hari ini untuk menyampaikan duplik, Ketua Hakim, Djumain, menyatakan tegas tidak. "Kami berikan satu hari saja. Jadi besok silakan menyampaikan duplik," kata hakim sambil menutup sidang. 

Menjelang putusan hakim, ruang sidang Susrama justru sepi pengunjung, terutama dari pihak keluarga, kerabat, dan massa Susrama. Termasuk sidang beragendakan pembacaan pledoi itu, hanya belasan orang duduk di kursi ruang sidang. 

Istri Prabangsa pun datang bersama adiknya. Ia hanya menghela napas ketika pengacara dan Susrama membaca pembelaan.