Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:22 WIB
Pilkada Surabaya
Verifikasi Cawali Independen Dilakukan Minggu Depan
Afrizal Akbar | primus | Jumat, 5 Februari 2010 | 16:09 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan menggelar verivikasi bagi calon wali kota (cawali) independen pada minggu depan. Verifikasi ini merupakan lanjutan dari tahap pelaksanaan Pilkada Surabaya 2010. Dalam kesempatan itu, calon perseorangan akan diberikan waktu selama tiga hari tepatnya tanggal 15 - 17 Februari 2010 untuk menyerahkan daftar dukungan yang dimiliki.

Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2010) menjelaskan, pada proses verifikasi nanti, pihaknya akan meminta kepada para calon independen untuk menyiapkan data-data yang diperlukan, seperti data-data pendukung yang menjadi syarat mutlak pencalonanya. "Kita berikan waktu tiga hari, untuk menyerahkan daftar dukungan," ujar Eko.

Tahapan selanjutnya, KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan akan memverifikasi para pendukung calon perseorangan, dan akan mengumumkan bakal calon yang lolos verivikasi. Dalam jadwal ditetapkan, kata Eko, sekitar 21 hari sejak penyerahan daftar dukungan bakal diumumkan siapa bakal calon yang lolos verifikasi. Bakal calon itu nantinya yang akan lolos verifikasi dan berhak mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Surabaya.
Sesuai aturan, calon perseorangan untuk daerah dengan penduduk satu jiwa harus mendapat dukungan minimal tiga persen dari total jumlah penduduk. Saat ini, total penduduk Surabaya mencapai 2.936.326 jiwa.

Dengan demikian, calon perseorangan harus didukung minimal 88.089 orang. Para pendukung harus tersebar di minimal 16 dari 31 kecamatan di Surabaya. Setiap pendukung harus membuktikan dukungannya lewat surat pernyataan yang dilengkapi salinan KTP atau surat bukti kependudukan lain yang sah serta salinan kartu keluarga.

Untuk surat keterangan domisili, lanjut Eko, hanya akan diberlakukan bagi warga yang KTP nya hilang atau sedang diperpanjang dan namanya tercantum dalam kartu keluarga penduduk Kota Surabaya serta masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Untuk memastikan dukungan tersebut asli atau hanya rekayasa, PPK akan mengundang pendukung untuk diverifikasi apakah benar mendukung salah satu calon perseorangan atau tidak. PPK akan mengundang dua kali. Jika pendukung tidak datang pada dua kali undangan tersebut, maka dukungan yang bersangkutan dianggap tidak sah. "Jika tidak datang sampai undangan kedua, maka dukungan dinyatakan batal," pungkasnya.