JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang dikelola PT Timah masih terus berlangsung. Hal ini membahayakan keselamatan jiwa para penambang liar dan mengganggu kegiatan produksi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Timah Wachid Usman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (3/2/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Komisi VII DPR RI sepakat untuk membentuk tim yang berfungsi untuk mengecek dugaan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Timah dan melihat apakah ada oknum di lingkungan internal PT Timah yang ikut terlibat. Menurut laporan yang diterima pihak Komisi VII DPR RI, PETI di daerah itu telah menelan ratusan korban jiwa setiap tahun.
Pokok permasalahan penambangan tanpa izin atau PETI adalah keberadaan kolektor bijih timah yang memperdagangkan bijih timah tanpa dasar hukum dan kejelasan asal sumber bahan baku, kata dia. Kondisi ini mengakibatkan kegiatan produksi PT Timah terganggu. Selain itu kegiatan PETI itu telah menelan banyak korban jiwa di kalangan para penambang liar.
Penertiban oleh Markas Besar Kepolisian RI pada Oktober 2006 dan Agustus 2009 memberi dampak positif terhadap situasi pertambangan timah, namun tidak berkelanjutan. " Kami sendiri kesulitan mengatasi kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Timah," ujarnya.
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketentuan ekspor timah batangan yang mensyaratkan kejelasan asal bahan baku logam timah yang diekspor, kadar logam minimum 99,85 persen Sn dan pembayaran royalti sebelum ekspor tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai," ujar Wachid.
Untuk mengatasi masalah itu, pihak PT Timah menerapkan sistem pengeblokan pada tambang darat. Tujuannya, memperjelas lokasi dan batas penambangan dalam wilayah kuasa pertambangan, mempermudah pengamanan, pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik tambang skala kecil, dan mencegah pencemaran lingkungan maupun mempermudah reklamasi lahan bekas tambang.
"Kami menambah tenaga satuan pengamanan atau satpam dan berkoordinasi dengan pemda dan aparat keamanan untuk pengamanan wilayah kuasa pertambangan," tegas dia.
Pihaknya juga menggalang kerja sama dengan mitra usaha dalam pembinaan terhadap penambangan ilegal yang beroperasi dalam wilayah kuasa pertambangan menjadi tambang skala kecil.
