Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:07 WIB
Malapraktik, Tiga Waria Ditangkap
| Rabu, 27 Januari 2010 | 03:25 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Tiga waria tersangka malapraktik, yang menewaskan waria Angga (22), dibekuk pada Selasa (26/1) malam. Ketiga waria, Neng (33), Fer (29), dan Tri (45), mengaku sudah lima bulan menyuntik silikon kepada belasan pasiennya. Mereka diancam hukuman penjara lima tahun.

Demikian penjelasan Kepala Polsek Metro Duren Sawit, Jakarta Timur, Komisaris Titik Setiawati di ruang kerjanya, Selasa.

Titik menjelaskan, semula Angga alias Anggi alias Dewi, Minggu sehabis maghrib, menelepon Neng. Angga meminta Neng datang ke rumah kontrakannya untuk menyuntik pantatnya dengan silikon.

Mendapat permintaan itu, pukul 19.00 Neng pergi ke rumah kontrakan rekannya, Tri, untuk membeli cairan silikon. Neng membeli silikon sebanyak satu liter seharga Rp 250.000.

Neng kemudian meminta Tri membeli cairan insulin dan pehacain (cairan penghilang rasa sakit) yang dibeli dari sebuah toko obat di Jalan Pramuka, Jaktim.

Setelah itu, pukul 21.00 Neng dan rekannya yang lain, Fer, mengendarai sepeda motor pergi ke rumah Angga.

Setiba di rumah korban, Neng menyuruh Angga minum sebutir obat pereda rasa sakit. Tidak lama kemudian Neng menyuntik tiga ampul pehacain ke pinggul kanan dan pinggul kiri Angga.

Sementara itu, Fer menuang cairan silikon ke mangkok dan mengisi silikon ke 10 alat suntik. Setelah itu, dia menyuntikkan cairan silikon ke pinggul kanan dan pinggul kiri korban.

Seusai ”bedah plastik” itu Angga minum teh hangat. Dia memberikan uang Rp 600.000 kepada Neng dan Fer yang kemudian pulang.

Senin pukul 17.00, di rumah kontrakannya di kawasan Buaran I Klender, Duren Sawit, Jaktim, Angga ditemukan tewas.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 3 jeriken kecil masing-masing berisi 1 liter cairan silikon, 9 alat suntik, 35 jarum suntik, 1 botol berisi alkohol, 17 ampul pehacain, dan 1 wadah Tupperware.

Anggur merah

Neng mengatakan, penyebab kematian Angga bukan karena malapraktik, melainkan karena Angga minum anggur merah. ”Anggur merah minuman pantangan semasa perawatan suntik silikon,” tuturnya. Dia beralasan, pasien-pasien lainnya, seperti Reza, sehat-sehat saja.

Menanggapi hal itu, Titik mengatakan, silakan saja tersangka berkilah begitu karena belum tentu benar. Menurut dia, hasil otopsi jenazah korban selesai empat hari mendatang.

”Nanti hasil otopsi yang menunjukkan, apa penyebab kematian Angga. Apa karena malapraktik sehingga terjadi keracunan atau infeksi karena anggur merah seperti dikatakan tersangka atau karena sebab lain,” kata Titik.

Titik mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas. ”Ancaman hukumannya lima tahun,” ujarnya. (WIN)