Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:03 WIB
Susrama Tetap Dituntut Hukuman Mati
Ayu Sulistyowati | made | Selasa, 26 Januari 2010 | 19:59 WIB
|
Share:

DENPASAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos) AA Narendra Prabangsa, jaksa tetap pada pendirian sesuai dakwaan menuntut hukuman mati kepada terdakwa Nyoman Susrama yang diduga sebagai otaknya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/1/2010). Jaksa menilai tidak ada keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan serta tidak ada penyesalan dan cenderung berbelit-belit di depan hakim.

Saya tidak melakukan apa pun.

Usai pembacaan tuntutan di depan hakim yang diketuai Djumain oleh jaksa Sucitrawan itu terdakwa dan pengacaranya tetap bersikukuh ada rekayasa. "Saya tidak melakukan apa pun," kata Susrama.

Kasus ini menyidangkan delapan terdakwa lainnya selain Susrama. Pada persidangan terpisah, Nyoman Wiradnyana alias Rencana juga dituntut hukuman mati dan alasannya serupa dengan Susrama. Dalam rekonstruksi, Susrama dan Rencana sama-sama memukul Prabangsa dengan potongan balok kayu.

Sementara di ruang lain, terdakwa Komang Gede ST yang membantu Susrama dalam pembunuhan karena takut sebagai bawahan mendapat tuntutan seumur hidup. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan hukuman mati. Jaksa IB Chandra Argita menilai terdakwa masih muda dan ini meringankannya.

Pengacara yang sama mendampingi ketiga terdakwa sempat meminta waktu dua pekan untuk menggelar pembelaannya. Namun para hakim menetapkan waktu sepekan hingga 2 Februari mendatang. Selanjutnya, sebanyak enam terdakwa lainnya masih menunggu sidang selanjutnya untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

Selama pembacaan tuntutan Susrama, ruang sidang dipenuhi pengikut terdakwa. Hadir juga istri Prabangsa, tetapi Sagung Prihatini enggan berkomentar.

Prabangsa diduga dibunuh karena pemberitaan yang menyangkut Susrama, adik Bupati Bangli, Nengah Arnawa, soal proyek pembangunan sekolah dasar di Bangli. Setelah beberapa kali dimuat, Prabangsa pun menghilang seminggu mulai 11 Februari 2009.

Warga menemukan jasadnya mengapung di perairan Padang Bai, Karangasem pada 16 Februari. Berdasarkan penyidikan polisi dan hasil otopsi, Prabangsa tewas dianiaya dengan pukulan benda tumpul di kepalanya. Namun, ia diperkirakan masih bernafas saat para pelaku termasuk Susrama menceburkannya ke laut pada 11 Februari malam.