Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:02 WIB
Polda Kaltim Tahan Tujuh Tersangka Pembobol BNI
Ambrosius Harto | primus | Sabtu, 23 Januari 2010 | 19:18 WIB
|
Share:

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap tujuh tersangka pembobolan BNI senilai Rp 4,707 miliar di Kota Samarinda, Jumat dan Sabtu. Tujuh tersangka itu kini ditahan di Kantor Polda Kaltim di Kota Balikpapan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Matheus Salempang mengatakan itu didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisnu Sunarta saat dihubungi dari Samarinda, Sabtu (23/1/2010) malam.

Lima tersangka yang semuanya laki-laki, urai Matheus, ditangkap pada Jumat di Samarinda. Mereka berinisial SA (pengacara), AR (pemilik hotel), I, Su, dan Sy (karyawan di hotel milik AR). Dua tersangka lainnya adalah perempuan, yaitu Aj dan Ir, ditangkap Sabtu pagi di Samarinda. Keduanya juga karyawan di hotel milik AR. Hotel yang dimaksud terletak di Samarinda dengan inisial GV.

Dari para tersangka, lanjut Matheus, Polda Kaltim menyita satu buku tabungan BNI dan satu kartu anjungan tunai mandiri BNI milik SA. Disita juga satu bundel bukti transaksi antarbank dengan BCA dan enam telepon seluler.

Matheus mengungkapkan, modus operandi tersangka berbeda dengan kasus pembobolan rekening nasabah BCA di Jakarta. Yang dirugikan dalam kasus di Kaltim adalah BNI, bukan nasabahnya, katanya.

SA memakai kartu ATM BNI yang palsu guna bertransaksi untuk kepentingan pekerjaan sekaligus selama memakai fasilitas hingga GV sejak Juni 2008 hingga setahun kemudian. SA berkantor di hotel GV itu. Selama ini, SA bertransaksi hingga 344 kali senilai Rp 4,707 miliar dengan kartu palsu itu sehingga merugikan BNI.

Matheus mengatakan, perbuatan SA dan enam tersangka diyakini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka bisa diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. (BRO)