Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Korban Makelar CPNS Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 20/01/2010, 15:42 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta enam korban dugaan makelar penerimaan CPNS 2009, yang melibatkan staf khusus gubernur, untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.

"Korban agar melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Ini bukan tanggungjawab institusi," kata Sekda Provinsi Jateng, Hadi Prabowo, Rabu (20/1/2010).

Menurut dia, para korban memiliki bukti berupa tanda terima pembayaran sejumlah uang agar diterima sebagai pegawai negeri.

Ia menjelaskan, UD, staf khusus Gubernur Jateng yang diduga terkait masalah ini, sudah diberhentikan pada Agustus 2009. UD diberhentikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/264/2009, tertanggal 27 Agustus 2009.

"Pemberhentian tersebut berkaitan dengan kinerja yang bersangkutan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan gubernur," katanya.

Ia menegaskan, perbuatan UD yang melebihi wewenang yang dimiliki tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Jawa Tengah menerima laporan dugaan praktik makelar penerimaan CPNS 2009 oleh enam pelamar.

Para korban ini mengaku telah menyetor uang hingga puluhan juta rupiah kepada oknum staf khusus Gubernur Jateng, namun ternyata tidak diterima dalam seleksi tahun ini.

Bahkan, keenam pelamar ini juga mengaku memiliki barang bukti berupa tanda terima pembayaran uang kepada oknum staf khusus gubernur ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com