Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 23:55 WIB
Rp 6 Miliar, Nilai Narkoba WN Malaysia
| bnj | Selasa, 19 Januari 2010 | 22:40 WIB
|
Share:

ICHA RASTIKA
Ilustrasi

TERKAIT:

KARIMUN, KOMPAS.com - Ekstasi dan shabu-shabu bawaan Lim Chen Huat, seorang warga negara Malaysia yang Selasa sore ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, ditaksir senilai Rp 6 miliar.

Sumber yang minta dirahasiakan identitasnya menyebutkan, jumlah ekstasi yang disita petugas sekitar 10.115 butir, dengan rincian warna hijau muda sebanyak 7.108 butir (7 bungkus) dan merah jambu 3.004 butir (3 bungkus).

”Jika dinilai dengan uang, ditaksir sekitar Rp 2 miliar dengan asumsi Rp 200 ribu per butir,” ucap sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengatakan, narkoba jenis shabu-shabu sekitar 2 kilogram (dua bungkus) senilai Rp 4 miliar. ”Total nilai seluruhnya sekitar Rp 6 miliar,” lanjutnya.

Dua jenis barang bukti tersebut, dibawa dengan cara dibungkus dengan plastik putih kemudian dibungkus lagi dengan koran pada setiap bungkusnya, kemudian dimasukkan dalam tas warna abu-abu dengan menggunakan MV Marina Baru 5 dari Kukup, Johor Bahru, Malaysia.

Selain ekstasi dan shabu-shabu, dari Lim juga disita uang senilai Rp 10,8 juta dan 1.294 ringgit Malaysia.

Sumber :
ANT