Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Ajukan Kasasi Soal Pabrik Semen Gresik

Kompas.com - 19/01/2010, 12:00 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memenangkan PT Semen Gresik pada 30 November 2009. Pengajuan kasasi disebabkan putusan majelis hakim yang mengizinkan survei dan eksplorasi tanpa didahului dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya telah membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan gugatan Walhi pada PT Semen Gresik, 6 Agustus 2009. Walhi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Semarang terhadap putusan PT TUN Surabaya pada 4 Januari 2010.

Walhi menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Piyadeging Hukum Indonesia (LPH YAPHI). Direktur LBH Semarang Siti Rahma Mary Herwati, Senin (18/1), mengatakan, pengajuan kasasi terhadap putusan PT TUN Surabaya karena putusan itu didasarkan atas penafsiran undang-undang yang keliru. "Majelis hakim mengambil dasar dari UU sektoral bidang pertambangan tetapi malah tidak mempertimbangkan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Siti di Kota Semarang.

Seharusnya izin eksplorasi PT Semen Gresik tidak diberikan karena serangkaian dengan eksploitasi dan pascaeksploitasi. "Malah, Semen Gresik tidak hanya telah melakukan eksplorasi dan survei tetapi juga melakukan penggalian," kata Siti.

Namun, kasasi yang diajukan Walhi ke MA ditentang PT Semen Gresik dan Pemerintah Kabupaten Pati. Keduanya keberatan karena obyek gugatan, yaitu pemberian izin pembangunan PT Semen Gresik di kawasan karst Pegunungan Kendeng Utara, Sukolilo, Pati, bersifat lokal dan jangkauan keputusannya hanya berlaku di wilayah tersebut.

Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri menilai kasus pendirian pabrik semen yang bersifat lokal sebaiknya diselesaikan hingga tingkat pengadilan tinggi dan tidak perlu dilanjutkan hingga ke MA. "Jika mereka tetap ingin kasasi, ya terserah saja, asalkan ada dasarnya," ujar Zuhri. (ilo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com