JAMBI, KOMPAS.com — Syarifudin Fadhil, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, senilai Rp 1,8 miliar dari anggaran 2006-2007, mengembalikan uang kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi senilai Rp 1 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Andi Herman di Jambi, Jumat (15/1/2010), mengatakan, secara resmi tersangka Syarifudin Fadhil melalui pengacaranya, Cahya, mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada jaksa penyidik Soleh.
"Uang senilai Rp 1 miliar tersebut, setelah diterima penyidik, kemudian dititipkan kepada BRI Cabang Jambi, menunggu sampai ada kepastian hukum dan bila tidak ada bukti tindak korupsi, maka dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebaliknya, jika dalam persidangan nanti kasus itu dinyatakan bersalah, uang dari Syarifudin Fadhil akan langsung disita sebagai uang perngganti kerugian negara, ujar Andi Herman. Ia menjelaskan, penyerahan barang bukti hasil dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar itu merupakan inisiatif tersangka sendiri.
Penitipan uang dugaan hasil tindak pidana korupsi di BRI tanpa menggunakan jasa giro atau tabungan guna mengindari adanya bunga bank dari uang senilai Rp1 miliar karena menghindari persepsi negatif dari masyarakat.
Selain itu juga alasan dari segi keamaan, maka pihak Kejati Jambi melakukan penyimpanan dengan menitipkan uang tersebut kepada bank. Dengan dikembalikannya uang negara dari hasil tindak kejahatan tersebut, tidak serta-merta kasus dan status tersangka dihilangkan atau dihapus.

