LAMONGAN, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Jabung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Rabu (13/1/2010) berunjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Lamongan terkait kasus korupsi uang ganti rugi tanah kas desa Jabung senilai Rp 5,8 miliar. Pengunjuk rasa juga membawa tikus dalam kerangkeng simbol koruptor harus dihukum.
Unjuk rasa nyaris ricuh. Saat ada informasi oknum polisi yang terlibat dugaan korupsi ada di gedung DPRD Lamongan, massa memaksa masuk gedung dewan dan mendobrak gerbang. Seorang ibu juga histeris mengumpat nama oknum polisi yang diduga terlibat korupsi.
Koordinator aksi Sutono berusaha menenangkan emosi massa. Menurut dia tanah kas desa Jabung rencananya dijadikan waduk oleh pemerintah pusat. Uang ganti rugi pusat dikorupsi kepala desa dan kroniknya melibatkan oknum TNI dan polisi.
Unjuk rasa ini juga dikawal Lamongan Corruption Watch. Ketua LCW, KM Muzakkin menyebutkan tanah negara (tanah kas desa) seluas 65 hektar mau dijadikan waduk. Uang ganti rugi diduga kuat dikorupsi Kepala Desa Ahmad Rozi. Uang negara harus dikembalikan pada desa karena tanah yang mau dijadikan waduk merupakan aset desa. Kepala desa harus mundur dan diproses secara hukum.
Jika desakan warga tidak direspon Inspektorat Kabupaten, DPRD, Bupati, Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Negeri Lamongan, maka warga akan berunjuk rasa ke Gubernur dan DPRD Jatim, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jatim hingga istana negara. "Kades sendiri yang menantang warga agar kasus itu diselesaikan di pengadilan," kata Muzakkin.
Kasus itu sendiri secara resmi telah dilaporkan secara tertulis ke Polres dan Kejari Lamongan pada 5 Januari Lalu. Pada 14 Desember 2009 kasus itu juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Kasus ini dikenal warga dengan Jabung Resource. Lamongan Coruption Watch menerima laporan warga yang mengatasnamakan Tim Reformasi pro Rakyat Jabung pada 23 Desember 2009.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada 14 Desember 2009 pukul 11.30 Tim Reformasi pro Rakyat Jabung telah melaporkan Kades Jabung Ahmad Rozi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penyelewengan dana proyek Jabung Resource ke KPK Jakarta. Dari 65 hektar lahan yang dibayar tunai 32 hektar, sisanya belum. Warga mempertanyakan yang hasil pembayaran tanah kas desa seluas 32 hektar senilai Rp 2,075 miliar. Sementara uang ganti rugi 33 hektar selebihnya tidak ada kejelasan.
Sejak bergulirnya kasus ini, Muzakkin mengaku sering mendapatkan teror. Dia menuturkan ada orang-orang tidak dikenal memantau rumah dan pondoknya. Selain itu ada pesan layanan pendek ke telepon selulernya berisi ancaman mau dibunuh. "Tetapi kami tidak akan mundur. Kasus ini harus diusut tuntas. Korupsi musuh bersama," kata pengasuh Ponpes Dzikrus Syifa' Asma Brojomusti di Sendangagung, Kecamatan Paciran itu.

