Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 23:47 WIB
Polisi Tangkap Penebang Liar
Cyprianus Anto Saptowalyono | ksp | Senin, 11 Januari 2010 | 18:24 WIB
|
Share:

SERANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Sumur menangkap AK dan AS, warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penebangan liar di blok Cimenteng kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Keduanya ditangkap Minggu (10/1) pukul 03.00 dini hari di rumah mereka.

Kepala Kepolisian Sektor Sumur Ajun Komisaris M Yusuf ketika dihubungi dari Serang, Senin (11/1/2010), menuturkan, praktik penebangan liar tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan Desember lalu. "Modusnya, mereka menebang pohon dan mengolahnya sedikit demi sedikit di dalam hutan," kata Yusuf.

Namun, belum sempat mengeluarkan kayu olahan dari hutan, kegiatan AK dan AS yang dibantu dua orang sebagai kuli ini keburu ketahuan masyarakat. Mereka pun dilaporkan kepada polisi hutan dan Polsek Sumur. Begitu mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. "Setelah terungkap dan ketahuan jelas lokasi serta barang buktinya, kemarin malam kami bergerak untuk menangkap AK dan AS," kata Yusuf.

Setelah menjalani pemeriksaan, AK dan AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polsek Sumur. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Penuturan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Agus Priambudi, jenis kayu yang ditebang pelaku meliputi sideung, cangcarakan, laban, dan puspa. Kesemuanya termasuk kayu keras yang biasa digunakan untuk konstruksi bangunan maupun bahan pembuat kapal.

"Dilihat dari nominalnya, kayu yang ditebang tersebut harganya mungkin hanya sekitar Rp 12 juta. Tapi ada kerugian lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar itu, yakni hilangnya pohon yang berfungsi menjaga tata air serta pakan bagi satwa di dalam kawasan TNUK," kata Agus.