BANDUNG, KOMPAS - Peraturan soal boleh-tidaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendapatkan mobil untuk keperluan dinas masih multitafsir. Kesenjangan hak dan kewajiban antara pihak eksekutif dan legislatif juga dinilai menjadi pemicu mencuatnya usulan pengadaan mobil dinas pinjam-pakai bagi anggota DPRD Jawa Barat.
Pengamat sosial dan politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Dede Mariana, berpendapat, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD tidak tegas menyebutkan hak anggota legislatif.
"UU itu memang menyebutkan bahwa anggota legislatif berhak atas mobil dinas atau diganti dengan tunjangan transportasi. Namun, pengadaan mobil dinas dan rumah dinas ternyata satu paket," katanya, Minggu (10/1) di Bandung.
Aturan dalam UU juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Permendagri itu malah menyebutkan, pengadaan mobil dinas anggota DPRD dilaksanakan dalam sistem pinjam-pakai. Itu pun hanya diberikan kepada anggota DPRD yang termasuk anggota alat kelengkapan DPRD, misalnya anggota komisi atau badan khusus.
Jika yang dianut Jabar adalah Permendagri 17/2003, lanjut Dede, tidak seluruh anggota DPRD yang berjumlah 100 orang berhak atas mobil dinas pinjam-pakai. Adapun UU 27/2009 mengatakan, hak itu melekat pada setiap anggota DPRD meskipun menjadi satu paket dengan pengadaan rumah dinas.
Maksud status aset pinjam pakai ialah bahwa mobil itu dibeli eksekutif dan dikelola sebagai barang milik daerah, yang penggunaannya dipinjamkan kepada anggota DPRD. Dengan status itu, biaya perawatan dan bahan bakar menjadi kewajiban peminjam, bukan urusan pemilik aset.
Ketimpangan hak
Dede menilai, kerumitan kasus mobil dinas DPRD Jabar ini juga dilatarbelakangi ketimpangan hak antara eksekutif dan legislatif. "Legislatif yang berjumlah 100 orang berpikir bahwa setiap mereka juga berhak memperoleh mobil dinas seperti pejabat birokrat eselon tiga yang berjumlah 300 orang," ujarnya.
Kondisi ini dinilai tidak sehat bagi kedua lembaga. Dede menilai perlu segera ada aturan tentang hak-hak eksekutif dan legislatif yang adil. Meski demikian, DPRD Jabar selaku wakil rakyat seharusnya mampu memberikan contoh kesederhanaan.
"DPRD seharusnya bisa memberi contoh kepada birokrat bahwa mereka bisa melaksanakan tugas dengan kesederhanaan. Sebab, jika rasa iri dipelihara, yang timbul adalah perebutan siapa paling cepat dia dapat," ujar Dede yang juga Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Pengembangan Wilayah pada Lembaga Penelitian Unpad.
Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar Awing Asmawi menjelaskan, pengadaan mobil pinjam-pakai untuk anggota DPRD Jabar bukan untuk alasan yang lain kecuali demi peningkatan pelayanan dan kinerja.
Pendapat pro dan kontra atas usulan itu dinilai wajar. Bahkan, pengadaan mobil dinilai bisa dijadikan tolok ukur bagi masyarakat tentang kinerja anggota DPRD. "Jika sudah diberi mobil lalu kerjanya masih enggak benar, ya buat apa. Silakan ditarik," katanya. (REK)

