Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Meninggal, Suami Dipenjara

Kompas.com - 11/01/2010, 05:59 WIB

Sri Rejeki

KOMPAS.com - Sungguh pahit hidup Lanjar Sriyanto (36). Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil. Istrinya meninggal, sementara ia jadi tersangka penyebab nyawa istrinya melayang, dan kini ia dipenjara.

Lanjar duduk di atas lantai yang dingin di ruang tahanan Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Kedua tangannya memeluk lutut, matanya menerawang. Pikirannya mungkin mengembara mengingat kembali awal mula terjadinya ”mimpi buruk”, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ia kehilangan istri tercinta, lalu masuk tahanan, dan kini harus menghadapi meja hijau.

Lebih getir lagi, ia terpaksa membohongi anak semata wayangnya, Sapto (10). Lanjar dan keluarga sepakat tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada Sapto, bocah kelas lima sekolah dasar itu, bahwa Lanjar berada di balik sel penjara dan terancam hukuman lima tahun. Mereka sepakat mengarang cerita bahwa Lanjar yang buruh bangunan itu sedang merantau.

Lanjar yang buta hukum pun hanya pasrah ketika disangka sebagai pelaku utama yang menyebabkan istrinya, Saptaningsih (37), tewas dalam kecelakaan tersebut. Ia diancam hukuman Pasal 359 KUHP.

Kisahnya, 22 September 2009, seusai berlebaran di kampung halaman sang istri di Nogosari, Boyolali, Lanjar, Saptaningsih, dan Sapto berboncengan naik sepeda motor. Sapto paling depan. Di antara Lanjar dan istrinya ditaruh tas pakaian.

Mereka berencana mudik ke kampung halaman Lanjar di Yogyakarta, tetapi sebelumnya mereka hendak mampir ke rumah kontrakan mereka di Kampung Jajar, Laweyan, Solo.

Di Jalan Adi Sucipto yang masuk wilayah Colomadu, Karanganyar, sepeda motor Lanjar menabrak mobil Suzuki Carry di depannya yang mengerem mendadak. Sepeda motor jatuh beserta ketiga penumpangnya. Namun, Saptaningsih terjatuh paling jauh hingga melewati marka di tengah jalan.

Dari arah berlawanan melaju kencang mobil Isuzu Panther yang tidak dapat menghindari tubuh Saptaningsih. Akibatnya, Saptaningsih menemui ajalnya, sedangkan Lanjar dan Sapto luka ringan.

Tepat tujuh hari tahlilan memperingati meninggalnya sang istri, datang dua orang yang mengajak ”perdamaian” dan memberikan uang yang disebut tali asih Rp 1,5 juta dengan syarat harus menandatangani perjanjian bahwa kedua pihak tidak akan saling menuntut. Surat itu ditandatangani Taro (36), adik Saptaningsih. Kedua orang itu adalah pemilik mobil Panther dan sopir yang mengendarai saat kejadian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com