Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kompas.com - 07/01/2010, 18:48 WIB

PALU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diberhentikan tidak dengah hormat dari dinasnya masing-masing karena melakukan berbagai pelanggaran.

Upacara pemberhentian mereka dilakukan di halaman Mapolres Palu, Kamis, dipimpin Kapolres AKBP Bonar Sitinjak dengan dihadiri sejumlah anggota Polri lainnya.

Ketigabelas polisi itu resmi tidak menjadi anggota Polri lagi sejak 31 Desember 2009.

Dalam upacara tersebut Kapolres Sitinjak menanggalkan atribut dinas dan mencabut kewenangan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).

Usai melakukan upacara, kapolres mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah salah satu pemberian efek jera kepada anggota Polri lainnya.

"Kami menjunjung tinggi kedisiplinan, dan siapa pun yang melanggar, pasti akan ditindak," kata kapolres.

Sebanyak 13 anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripka RM, Briptu Sy, Briptu AI, dan Bripda IY, semuanya anggota Polres Palu.

Polres Morowali, Briptu UM, Briptu Sa, dan Bripda MF. Brigadir KIM dan Bribda Hen dari Satuan Brimobda Sulteng. Briptu Yus dan Bripda FA, dari Polda Sulteng.

Sedang, dari Polres Tojo Una-Una dan Polres Parigi Moutong masing-masing Bripda EBU dan Brigadir Sf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com