Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Magelang Desak Pencairan Dana Pilkada

Kompas.com - 06/01/2010, 17:38 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang untuk segera menyediakan dana untuk melanjutkan tahapan pemilihan wali kota Magelang 2010. Dana tersebut diharapkan segera cair tanpa harus menunggu penetapan APBD 2010.

Ketua KPU Kota Magelang, Eny Boedi Orbawati mengatakan, dana tersebut mendesak untuk segera disediakan karena tahapan pemilihan wali kota Magelang terus berjalan, dan harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Jika sampai ada kegiatan yang tertunda atau tidak mampu dilaksanakan sesuai jadwal, maka kami bisa dituduh melakukan pelanggaran pidana pemilu," ujarnya, Rabu (6/1/2010).

Upaya mendesak Pemkot Magelang ini, menurut dia, juga dilakukan sesuai dengan anjuran dari anggota KPU I Gusti Putu Artha, yang berkunjung ke Kota Magelang, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Putu bahkan menganjurkan agar KPU tidak usah bekerja melanjutkan tahapan pemilihan wali kota Magelang sebelum ada dana dari pemerintah daerah setempat.

Eny mengatakan, pada awal Januari ini, pihaknya akan melaksanakan dua agenda penting. Pada 6 Januari, mulai dibentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Selanjutnya, pada 8 Januari, akan mulai dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan PPDP. Coklit ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran DPS untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Magelang, Sularso Hadi mengatakan, sebagai tahap awal, Pemkot Magelang sudah memberikan dana hibah untuk pelaksanaan tahapan pemilihan wali kota pada tahun 2009 sebesar Rp 127 juta. Khusus untuk tahun 2010, dana direncanakan akan diberikan setelan RAPBD ditetapkan menjadi APBD 2010.

"Penetapan APBD tidak perlu menunggu lama, karena dewan sendiri sudah menjanjikan untuk menetapkan APBD akhir Januari ini," ujarnya.

Kendatipun demikian, Sularso mengatakan, Pemkot tetap siap menyediakan dana sebelum penetapan APBD, jika memang ada kegiatan pemilihan wali kota yang sangat mendesak dan membutuhkan pendanaan segera. Pengalokasian dana mendahului penetapan APBD ini diperbolehkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2009 tentang pengeluaran-pengeluaran belanja yang bersifat beban dan mengikat dan pengeluaran mendesak pilkada 2010 serta peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 44 tahun 2009 tentang pengelolaan belanja pilkada.

Dalam RAPBD 2010, anggaran pemilihan wali kota dialokasikan Rp 5 miliar, dan bagi panitia pengawas, sebesar Rp 1 miliar. Namun, jika membutuhkan lebih dari itu, kegiatan pilkada juga dapat dibiayai dana dari pos anggaran tidak tersangka yang dialokasikan Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com