Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tan Soe Ing Diusir meski Telah 58 Tahun Menghuni Rumah

Kompas.com - 05/01/2010, 20:51 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemilik rumah di Jalan Adas Nomor 17 Surabaya melaporkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait eksekusi rumah tersebut, Selasa (5/1/2010).

"Dalam kasus ini, kami sudah mengajukan PK (peninjauan kembali), tapi mengapa eksekusi tetap dilakukan? Untuk itu, kami akan melaporkannya ke Komnas HAM," kata Dading Patria Hasta, selaku kuasa hukum pemilik rumah, Tan Soe Ing.

Ia meminta eksekusi itu ditunda karena Tan Soe Ing sudah menghuni rumah tersebut sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda.

Apalagi pada saat eksekusi dilakukan, Tan Soe Ing sedang berduka setelah ditinggal mati istrinya.

Dading menambahkan, seharusnya Tan Soe Ing berhak mendapatkan sertifikat rumah karena sudah 58 tahun tinggal di rumah itu.

Namun, permintaan kuasa hukum tergugat itu tak dikabulkan Pn Surabaya. Ketua PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya memerintahkan juru sita segera melakukan eksekusi rumah yang di halamannya terdapat tenda untuk memperingati 100 hari meninggalnya istri Tan Soe Ing.

"Putusan PN Surabaya No.427/PDT.G/2003/PN SBY tertanggal 17 Februari 2003. Lalu Putusan PT No.07/PDT.G/2005/PT dan Putusan MA No.2076K/PDT.G/2007 memutuskan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Adas No 17 Surabaya milik Saudara Mohammad Sawi dan Abdul Hadi," kata Rupono, juru sita PN Surabaya, sebelum memulai eksekusi.

Bahkan, saat eksekusi itu dilakukan Tan Soe Ing dalam kondisi sakit-sakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com