Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ini Palsukan Identitas Istri Mudanya

Kompas.com - 05/01/2010, 09:30 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com — Gara-gara memalsukan identitas berupa fotokopi KTP dan surat nikah, seorang polisi berinisial EBS diseret ke meja hijau, Senin (4/1). Anggota Polresta Mojokerto berpangkat brigadir ini didakwa memalsuan surat. Tujuannya agar ia bisa kos di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, bersama istri mudanya, SA.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jack J Octavianes, ini disebutkan, EBS yang telah memiliki seorang istri hidup serumah dengan wanita lain. Ia tinggal bersama SA di rumah tersebut.

Untuk kos di kosan yang khusus bagi keluarga ini, ia harus menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP dan surat nikah. Karena itu, EBS dan SA pun menyerahkan fotokopi KTP dan surat nikah, tetapi sudah diganti nama. Yang semula berisikan nama Lisse L Saidah, diganti dengan nama SA.

Pemalsuan identitas ini tercium P3D (dulu provost polisi) sehingga polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis 14 Oktober 2009 sekitar pukul 01.30, EBS ditangkap petugas P3D. Sayangnya, EBS sendiri enggan berkomentar. Kuasa hukumnya, Sucahyo Ma’ruf, mengatakan, EBS didakwa melakukan pemalsuan surat nikah. “Namun, ini masih dalam proses persidangan, jadi harus dibuktikan secara benar tuduhan pemalsuan ini,” ujarnya. (nbet)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com